Kapolres Musi Rawas Tegaskan Jangan Jadikan Hajatan Sarana Peredaran Narkoba

Berita Daerah116 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi saat berlangsungnya pesta malam di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Musi Rawas, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba. Dukungan tersebut membuat proses penindakan berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan ES, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Polisi turut menyita barang bukti berupa 49 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 26,21 gram.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil gelar perkara, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas.
“Tersangka ES telah diamankan di Polres Musi Rawas. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, Polres Musi Rawas berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk yang diduga terjadi dalam kegiatan hajatan maupun pesta malam.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Esensi dari acara persedekahan, hajatan maupun resepsi pernikahan adalah mempererat silaturahmi dan mendoakan tuan rumah. Di Musi Rawas juga terdapat budaya sumbangsih sebagai bentuk gotong royong masyarakat. Karena itu, jangan sampai kegiatan yang bernilai positif tersebut disalahgunakan menjadi sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa Forkopimda Kabupaten Musi Rawas telah mengeluarkan maklumat bersama terkait penyelenggaraan hiburan malam pada kegiatan hajatan. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, tidak diperbolehkan menghadirkan musik DJ atau remix, serta dilarang mengonsumsi narkoba.

“Kami memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk yang terjadi dalam kegiatan hajatan atau pesta malam,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *