Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau : Kendati dilimpahkan ke Inspektorat, Tetap Memantau dan Pembinaan

Berita Daerah146 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau terkait proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Sebelumnya, Kejari Lubuk Linggau menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan pungli yang dilakukan oknum PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejari Lubuk Linggau memperoleh informasi adanya pertemuan antara kepala sekolah dengan oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyelidik dipimpin Kasi Intelijen, Armein Ramdhani kemudian melakukan pengecekan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

Di lokasi, penyidik menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP sedang menunggu surat rekomendasi. Tim juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Selanjutnya, lima orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau dibawa ke Kantor Kejari Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pengamanan barang bukti dan bahan keterangan, Kejari mencatat, dari Sdr. A ditemukan 14 amplop serta 16 amplop yang telah dibuka dan tidak berisi. Kemudian dari Sdri. F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari Sdri. V ditemukan satu amplop.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Lubuk Linggau menyatakan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan Dana BOSP pada Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau. Kejari menyebut mekanisme tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Lubuk Linggau tidak melanjutkan penanganan laporan pengaduan tersebut ke tahap penindakan pidana. Penanganannya diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Lubuk Linggau juga merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

Selain itu, Kejari menegaskan agar Dana BOSP digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan keterangan tersebut dalam press release tertanggal 19 Agustus 2026. ” Kendati dilimpahkan ke Inspektorat, pihaknya tetap memantau dan melakukan pembinaan “, tegas Kasi Intelijen . ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *