Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Perbatasan Muratara-Muba, Dua Tewas, Dua Luka Bakar

Berita Daerah140 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Polsek Rawas Ilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Kilometer 24, perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu mengakibatkan empat orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia akibat luka bakar serius, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan medis.

Kapolres Muratara,AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, IPTU Joni Jamaris kepada awak media menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VII/SPKT/Polres Muratara tanggal 25 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi kebakaran diduga merupakan area aktivitas pengeboran minyak ilegal yang baru beroperasi sekitar satu pekan. Sumur tersebut diduga dikelola oleh Tomi Rikar Saputra bersama beberapa rekannya.

Akibat insiden tersebut, dua korban meninggal dunia yakni Tomi Rikar Saputra, warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dan M. Adam, warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Keduanya mengalami luka bakar hingga sekitar 90 persen.

Sementara itu, dua korban selamat masing-masing Agung BT Hulil mengalami luka bakar sekitar 18 persen pada bagian kaki, serta Aldi Saputra mengalami luka bakar sekitar 24,5 persen pada bagian kaki, tangan, dan wajah.

Tim gabungan Satreskrim Polres Muratara bersama Polsek Rawas Ilir telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, memasang garis polisi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 15 liter BBM hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, pipa rig pengeboran sepanjang tiga meter, satu unit genset hangus terbakar, selang terbakar, potongan tali tambang, serta satu tabung gas.

Selain itu, penyidik juga mendapati bahwa aktivitas pengeboran minyak tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut diduga milik seorang warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih mendalami penyebab kebakaran serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *