Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Sejumlah Dokumen dan Ponsel Disegel

Berita84 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing dalam aktivitas bisnis PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terus berkembang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS yang berlokasi di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 17 jam tersebut dimulai pada 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, hingga, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB. Langkah paksa itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di sektor perpajakan dan transaksi bisnis PT TPL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus.

“Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB sampai dengan 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026, juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Sita Dokumen dan Ponsel Berisi Percakapan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam atau handphone yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan pendalaman dan pembuktian.

“Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,” ujar Anang.

Tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS. Bahkan, penyidik turut menyegel pintu lemari yang diketahui menjadi akses masuk menuju sebuah ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS,” ungkap Anang.

Keberadaan ruang tersembunyi tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam proses penggeledahan. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai fungsi ruangan tersebut maupun barang yang berada di dalamnya. Karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tiga Tersangka Korporasi PT TPL Turut Dijerat

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi bersama tiga orang tersangka perseorangan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AL, yang menjabat sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, serta BP dan SR, yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak.

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas korporasi, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan individu yang berkaitan dengan proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana dan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diduga Manipulasi Kode HS Untuk Menekan Nilai Transaksi

Perkara ini berawal dari aktivitas perdagangan bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL, baik melalui ekspor kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri maupun penjualan di dalam negeri.

Dalam transaksi ekspor, PT TPL diduga melakukan penjualan kepada DP Macau Marketing International Ltd. Sementara itu, untuk pasar domestik, perusahaan tersebut melakukan penjualan kepada Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai faktur yang lebih rendah daripada nilai transaksi atau nilai barang yang sebenarnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi klasifikasi produk menggunakan kode Harmonized System (HS).

Kode HS merupakan sistem penggolongan barang dalam perdagangan internasional yang menjadi salah satu dasar penentuan karakteristik komoditas, klasifikasi kepabeanan, serta perlakuan terhadap barang dalam kegiatan ekspor dan impor.

Dalam perkara ini, PT TPL diduga melaporkan produk yang diekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim diduga merupakan dissolving pulp (DP).

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi bagian penting yang tengah didalami penyidik. Sebab, perbedaan karakteristik dan spesifikasi produk dapat berpengaruh terhadap penilaian harga serta kewajaran nilai transaksi perdagangan.

Apabila dugaan manipulasi klasifikasi tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dampaknya juga dapat berkaitan dengan perhitungan kewajiban perpajakan dan potensi penerimaan negara.

Transfer Pricing dan Dugaan Permainan Oknum Pajak

Selain dugaan manipulasi kode HS dan under invoicing, penyidik juga mendalami persoalan dokumentasi transfer pricing atau transfer pricing documentation (TP Doc).

PT TPL diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan secara benar kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen transfer pricing sejatinya menjadi instrumen penting untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Melalui dokumen tersebut, otoritas pajak dapat menilai apakah harga transaksi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri, pengujian kewajaran harga menjadi sangat penting. Sebab, penentuan harga yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran berpotensi memengaruhi besaran laba yang dilaporkan dan distribusi kewajiban pajak antarnegara.

Lebih jauh, dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, PT TPL juga diduga menjalin komunikasi atau bekerja sama dengan oknum petugas pajak agar aktivitas perusahaan tidak mendapatkan pengawasan secara ketat.

Dugaan keterlibatan oknum perpajakan tersebut menjadi salah satu aspek krusial dalam pengusutan perkara. Penyidik perlu mengungkap bagaimana mekanisme komunikasi berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan atas kewajaran transaksi perusahaan.

Penyitaan telepon genggam yang memuat data percakapan dalam penggeledahan kantor PT IPPS berpotensi menjadi salah satu sumber informasi untuk menelusuri komunikasi antarpihak. Namun, substansi percakapan dan relevansinya terhadap perkara masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan analisis barang bukti.

Penyidik Telusuri ALIRAN Transaksi dan Keterlibatan Pihak Lain

Penggeledahan kantor PT IPPS menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi PT TPL.

Penyitaan dokumen, perangkat komunikasi, serta barang bukti elektronik diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri pola transaksi, hubungan antarpihak, hingga dugaan komunikasi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under invoicing.

Selain itu, penyegelan kantor dan akses menuju ruang tersembunyi menunjukkan bahwa penyidik juga berupaya mengamankan lokasi serta objek yang dianggap relevan dengan kepentingan penyidikan.

Fokus pengusutan kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan rekayasa nilai dan klasifikasi produk ekspor, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan perpajakan berjalan, apakah terdapat penyimpangan dalam proses pemeriksaan, serta siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kejagung masih memiliki pekerjaan penting untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk membuktikan hubungan antara transaksi perusahaan, dokumen perpajakan, komunikasi para pihak, dan potensi kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam transaksi perdagangan pulp, sekaligus mengungkap apakah terdapat praktik kolusi antara pihak korporasi dan oknum aparatur perpajakan.

Prinsipnya, penyidikan harus mampu mengungkap bukan hanya bagaimana dugaan rekayasa transaksi dilakukan, melainkan juga siapa yang merancang, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *