Kejari Jakarta Timur Sita Dokumen Dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit

Berita26 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi program penumbuhan wirausaha industri baru.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Kegiatan ini menyasar salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur serta daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kegiatan penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi Sudharsono.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *