Kemenag: Pemerintah Prioritaskan 18 Ribu Guru Honorer Madrasah Negeri Diangkat ASN

Berita90 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memberikan prioritas kepada sekitar 18 ribu guru honorer madrasah negeri untuk diangkat menjadi ASN pada formasi rekrutmen berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada (30/6/2026).

Menurut Menag, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua skema sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian status bagi guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama.

“Guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri jumlahnya sekitar 18 ribu orang itu akan mendapatkan prioritas formasi yang akan datang,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pimpinan DPR RI serta sejumlah kementerian terkait. Menurutnya, aspirasi yang selama ini disampaikan dalam berbagai rapat bersama Komisi VIII DPR RI telah mendapat perhatian pemerintah.

“Alhamdulillah, apa yang sering kita bicarakan di Komisi VIII ini sudah kami sampaikan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VIII yang terus memperjuangkan aspirasi guru-guru madrasah,” kata Nasaruddin.

Ia menambahkan, berbagai solusi yang diusulkan Kementerian Agama kini mulai mendapat respons positif dari pimpinan DPR maupun pemerintah, sehingga diharapkan dapat segera direalisasikan.

Selain memprioritaskan pengangkatan ASN, Kementerian Agama juga mengusulkan pemberian insentif tambahan sebesar Rp1,5 juta bagi guru madrasah non-ASN yang belum dapat diangkat karena keterbatasan formasi.

“Misalnya yang tidak bisa terangkat sekarang karena begitu banyak jumlahnya, kita akan usulkan untuk mendapatkan insentif Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Usulan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang selama ini mengabdi namun belum berstatus ASN.

Melalui dua skema tersebut, pemerintah berharap persoalan guru honorer madrasah dapat diselesaikan secara bertahap.

Di satu sisi, guru yang memenuhi persyaratan akan memperoleh kesempatan lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, sementara guru yang belum terakomodasi tetap mendapatkan dukungan melalui tambahan insentif guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *