Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon ke Perhutanan Sosial dan Kawasan Konservasi

Berita65 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas pengembangan perdagangan karbon nasional dengan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat.

Jika sebelumnya perdagangan karbon hanya dapat dilakukan di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, kini skema tersebut juga diterapkan melalui program perhutanan sosial dan kawasan konservasi.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang inklusif, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
ujar Raja Juli Antoni saat meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub di Jakarta, pada (6/7/2026).

Menurut Menhut, perluasan perdagangan karbon menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

Melalui skema tersebut, masyarakat yang tergabung dalam program perhutanan sosial diharapkan dapat memperoleh nilai ekonomi dari upaya menjaga dan melestarikan hutan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

Sistem tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Otoritas Jasa Keuangan, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di bidang lingkungan hidup.

Menhut menjelaskan bahwa keberadaan SRUK menjadi instrumen penting dalam memastikan proses registrasi, penerbitan, hingga perdagangan unit karbon dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kredibilitas di tingkat nasional maupun internasional.

“Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga meluncurkan tiga proyek perdagangan karbon berbasis PBPH serta satu proyek perhutanan sosial.

Peluncuran proyek-proyek tersebut menjadi simbol bahwa pengembangan perdagangan karbon tidak hanya melibatkan perusahaan pemegang konsesi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga kelestarian hutan.

“Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan,” ujarnya.

Selain meluncurkan berbagai proyek perdagangan karbon, Menhut juga meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub (Sentra Karbon Kehutanan Indonesia) sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional.

Kehadiran sentra tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi, pengembangan kapasitas, serta penguatan tata kelola perdagangan karbon Indonesia agar semakin dipercaya oleh pasar internasional.

“Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Raja Juli Antoni.

Dari sisi permintaan pasar, pemerintah juga telah menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association, organisasi internasional yang beranggotakan puluhan perusahaan besar dunia.

Kemitraan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar karbon Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan karbon global.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Kehutanan optimistis perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, menjaga kelestarian hutan Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *