Kemenimipas Deportasi 25 Fotografer Asing, Tindak Tegas Penyalahgunaan VoA Untuk Bekerja di Indonesia, Lindungi Industri Kreatif Nasional

Berita96 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Langkah deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta laporan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional yang selama ini menyoroti maraknya praktik kerja ilegal oleh fotografer asing di sejumlah destinasi wisata dan lokasi kegiatan komersial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan usaha dan menawarkan jasa fotografi maupun videografi kepada klien di Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA yang sejatinya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bisnis terbatas, atau kegiatan nonpekerjaan lainnya, bukan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik-praktik yang dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Menurut Agus, keberadaan tenaga profesional asing di Indonesia pada prinsipnya tetap diterima selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setiap orang asing yang melakukan aktivitas bekerja wajib memiliki dokumen dan izin yang sesuai.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, pada (14/6/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif nasional agar dapat bersaing secara sehat.

“Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” katanya.

Agus juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut menjadi perhatian serius karena memanfaatkan celah kemudahan layanan keimigrasian yang diberikan pemerintah.

“Mereka harus masuk dengan sponsor apabila memang datang untuk bekerja. Kecuali mereka yang datang secara perorangan untuk tujuan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Jika mereka menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” tegasnya.

Kemenimipas mengungkapkan bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif yang saat ini berkembang pesat di Indonesia.

Fasilitas VoA diberikan pemerintah sebagai bentuk kemudahan bagi wisatawan dan pelaku kegiatan tertentu yang berkunjung ke Indonesia. Namun, izin tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fenomena fotografer asing ilegal sebelumnya juga menjadi sorotan berbagai komunitas dan asosiasi fotografi nasional. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi fotografer lokal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku asing tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kerja maupun pelaku usaha dalam negeri.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memberikan apresiasi terhadap respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan dari pelaku industri kreatif.

Menurutnya, langkah deportasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri ekonomi kreatif nasional yang saat ini menjadi salah satu sektor strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Tentu ini sebuah kabar baik. Responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi patut diapresiasi. Kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, menyampaikan terima kasih, dan tentu mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya pada subsektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif.

Pengawasan akan dilakukan melalui optimalisasi peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), peningkatan pertukaran data dan informasi antarinstansi, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Pemerintah berharap sinergi tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Selain membahas penguatan pengawasan keimigrasian, pertemuan antara kedua kementerian juga menghasilkan komitmen kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterampilan, kreativitas, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara produktif setelah menjalani masa pembinaan.

Di sisi lain, Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy 2026 (WCCE 2026) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober 2026. Dukungan tersebut mencakup layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional yang legal, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara adaptif, profesional, dan kolaboratif guna memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *