Kemenimipas Tingkatkan Integritas ASN, Ratusan Pegawai Jalani Pembinaan Mental Usai Sanksi Disiplin di Nusakambangan

Nasional27 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dalam memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan mengirim ratusan pegawai yang telah menjalani sanksi disiplin untuk mengikuti pembinaan mental di Pulau Nusakambangan.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas mencatat sebanyak 365 pegawai dari unsur pemasyarakatan dan imigrasi mengikuti program pembinaan tersebut. Program ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan dan dirancang sebagai bagian dari upaya reformasi internal kementerian.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menjelaskan bahwa pembinaan di Nusakambangan bertujuan membentuk kembali karakter dan profesionalisme pegawai yang sebelumnya melanggar aturan disiplin.
“Program ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan. Para pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin ditempa secara mental untuk memperkuat integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta mendorong perubahan perilaku dan kinerja,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, pada (30/4/2026).

Ia menegaskan bahwa para peserta program merupakan pegawai yang telah melalui proses penjatuhan sanksi, sehingga pembinaan difokuskan pada perbaikan sikap dan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas mencatat telah menindak sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin ASN. Rinciannya meliputi 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, dan 159 hukuman disiplin berat.

Selain itu, terdapat 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi.
Pelanggaran paling banyak ditemukan pada pegawai di lini terdepan, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan publik dan pengamanan, seperti keimigrasian dan pemasyarakatan.

Namun demikian, penindakan juga menyasar pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

Mayoritas ASN yang terlibat pelanggaran berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III. Dari seluruh kasus yang ditangani, sebanyak 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran berat, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran aturan perkawinan.

Kemenimipas memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai tingkat kesalahan.
“Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” kata Yan.

Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk menerapkan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan disiplin, tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pelanggar.

Selain penindakan, Kemenimipas turut mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia serta sistem pengawasan internal. Upaya tersebut meliputi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko yang lebih terstruktur.

Langkah lain yang dilakukan antara lain profiling pegawai, penerapan sistem peringatan dini seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengawasan terhadap perilaku dan gaya hidup ASN, pembangunan zona integritas, serta optimalisasi peran unit kepatuhan internal.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegas Yan.

Melalui kombinasi antara penindakan tegas dan pembinaan berkelanjutan, Kemenimipas berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *