Kepergok Hendak Nyolong, Pemuda 23 Tahun di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Massa

Berita Daerah127 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Mungkin kata-kata tersebut pantas disematkan kepada seorang pemuda berusia 23 tahun di Kota Lubuk Linggau ini.

Pasalnya, M.Hamdan Husin warga
Jln. Jend. MOCH Hasan, RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, gagal akan melakukan aksinya, karena kepergok korbannya dan berhasil ditangkap massa. ” Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / IV / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I AKP Jhoni Fajri didampingi PS
Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Jumat(04/04/2025).

Dijelaskan, kasus pencobaan pencurian dengan pemberatan ( Curat )
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 53 tersebut bermula, di tempat kejadian perkara ( TKP ), di Jalan Garuda Dempo Rt.08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (03/04/2025), sekira pukul 02.00 WIB, merupakan rumah pelapor ( korban ) yakni Satria Dwi Putra.

Pada malam itu, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk kedalam pekarangan rumah korban dan pelaku berhasil masuk dan memeriksa barang- barang rumah korban, selanjutnya Korban mendengar suara – suara aneh dari luar rumah, kemudian korban memeriksa dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang memeriksa barang – barang di rumah korban yang hendak diambil nya, selanjutnya korban berteriak ” maling – maling “,sehingga pelaku terhenti untuk melakukan pencurian dan pelaku bersembunyi di dalam WC luar rumah, dan warga yang mendengar teriakan dari korban langsung mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku pencurian di rumah korban,

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut dan membawa pelaku pencurian tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mendapatkan laporan lanjut Kapolsek, petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat 1 dipimpin oleh Ps.

KANIT Reskrim, AIPTU Erwinsyah
mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku pencurian yang diamankan oleh masyarakat setempat. Setelah melakukan interograsi saksi -saksi, diketahui identitas pelaku tersebut juga residivis pelaku pencurian.

” Dari hasil gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Kandang Macan Linggau Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *