Klarifikasi Terkait Operasi Penempelan (OTT) di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang

Berita Daerah59 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto 25 Juli 2026 – Kegiatan operasi razia penempelan (OTT) yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2026 di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Kegiatan operasional razia OTT ini sesuai prosedur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan,” ujar Syamsiar Sanusi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kabupaten Jeneponto.

Operasi penempelan (OTT) merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan yang telah berjalan selama tiga tahun. Program ini telah disebarkan ke seluruh Kantor Samsat yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, sehingga bukan merupakan tindakan sepihak dari Samsat Jeneponto melainkan sesuai dengan arahan yang harus ditindaklanjuti.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat wajib pajak agar memeriksa apakah pajak kendaraannya sudah jatuh tempo. Oleh karena itu, OTT tidak boleh dianggap sebagai kegiatan negatif atau pemaksaan, melainkan hanya sebagai bentuk pengingat akan kewajiban sebagai warga negara untuk sadar dan taat membayar pajak. Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Berdasarkan pemeriksaan, oknum yang merasa keberatan karena kendaraannya ditempel ternyata telah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun.(M.Asriel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *