Detik SR.id Jakarta, Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegaskan pentingnya sektor pendidikan sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lembaga antirasuah itu menilai, perang melawan korupsi harus dimulai dari hulu, yakni melalui pembentukan karakter dan integritas sejak dini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga berperan penting dalam membentuk nilai moral dan integritas.
“Hardiknas menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan integritas. Pendidikan antikorupsi harus dihadirkan secara berkelanjutan, tidak sekadar menjadi pelengkap kurikulum,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada (2/5/2026).
Menurut KPK, pendidikan merupakan fondasi utama atau soko guru dalam membangun generasi berintegritas. Oleh karena itu, sektor pendidikan menjadi salah satu dari tiga pilar utama strategi pemberantasan korupsi, selain pencegahan dan penindakan.
KPK terus mendorong penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Upaya ini bertujuan untuk menanamkan nilai integritas secara konsisten dalam proses pembelajaran.
Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada penguatan sembilan nilai utama integritas, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut dirangkum dalam akronim “JUMAT BERSEPEDA KK”.
Pada Maret 2026, KPK juga meluncurkan buku panduan sisipan pendidikan antikorupsi khusus untuk perguruan tinggi dan tenaga pengajar. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran antikorupsi di tengah keberagaman institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen perguruan tinggi di Indonesia telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum mereka.
Dalam pelaksanaannya, KPK menjalin kerja sama lintas kementerian, di antaranya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memetakan potensi risiko korupsi di sektor pendidikan. Survei ini sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Budi menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat secara instan. Namun, langkah ini diyakini mampu membangun generasi masa depan yang memiliki integritas kuat dan menolak praktik korupsi.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengisian SPI Pendidikan 2026 yang berlangsung pada 13 April hingga 31 Juli. Responden terpilih akan menerima undangan resmi melalui WhatsApp dengan label “SPI by KPK” tanpa biaya.
“Hasil dari pendidikan antikorupsi mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dari ruang kelas akan tumbuh keberanian untuk jujur dan kebiasaan menolak penyimpangan,” kata Budi.
Menutup pernyataannya, Budi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan hukum, tetapi juga memastikan generasi mendatang tidak memiliki dorongan untuk melakukan praktik korupsi.
“Integritas bukan sekadar diajarkan, tetapi harus ditumbuhkan, dirawat, dan diwariskan. Selamat Hari Pendidikan Nasional,” pungkasnya.
Ervinna












