Kuasa Hukum terdakwa, Yatman Akan Melaporkan Anggota Pansus PT Evan Lestari

Berita Daerah27 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Kuasa Hukum Yatman warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) yakni Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini menyatakan akan melaporkan anggota Pengaman Khusus ( Pansus ) PT Evan Lestari.

” Kita juga akan melaporkan anggota Pansus PT Evan Lestari karena mengancam terdakwa Yatman menggunakan senjata api ” tegas kuasa hukum .

Terpisah pihak PT Evan Lestari melalui Maria saat di konfirmasi sejumlah wartawan via chat WhatsApp (WA) hanya memberikan penjelasan dengan singkat. Ia mengaku persoalan itu sudah di klarifikasi pihaknya dibeberapa media. “Maaf ya, saya lagi rapat. Kita sudah klarifikasi kemarin dengan beberapa media. Terima kasih ya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaska Kuasa Hukum terdakwa Yatman, kasus yang membawa derita kleinnya ( Yatman/red ) berawal, kasus pencurian hingga menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan vonis 1 bulan pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.

Terdakwa Yatman menjalani sidang tersebut dalam kasus pencurian 5 janjang buah sawit senilai Rp 134.400 milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas . Hingga dengan vonis tersebut membuat pihak keluarga Yatman melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuk Linggau dan mengaku terdakwa tidak melakukan pencurian.

“Jadi agaknya kalau untuk pencurian buah sawit dengan Rp 134.400 itu sepertinya agak tidak mungkin dilakukan oleh Pak Yatman,” pungkasnya. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *