Mendag: Pemerintah Akhiri Penyaluran Minyakita, Distribusi Difokuskan ke Pasar Rakyat Tidak Lagi Masuk Skema Program Bantuan Pangan

Berita138 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah memutuskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan. Seluruh pasokan Minyakita akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar-pasar rakyat agar lebih mudah diperoleh oleh konsumen.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga dan dapat diakses masyarakat dengan lebih luas. Menurutnya, pemerintah saat ini mengarahkan seluruh distribusi Minyakita ke jalur perdagangan umum dibandingkan penyaluran melalui program bantuan sosial.

“Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada (8/6/2026).

Untuk menjamin kelancaran distribusi, Kementerian Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk produsen minyak goreng, Perum Bulog, dan ID Food.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pasokan Minyakita tersedia secara merata di berbagai daerah dan dapat dibeli masyarakat dengan mudah.
Pemerintah berharap distribusi yang lebih terfokus ke pasar rakyat dapat mengurangi potensi kelangkaan serta menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di tingkat konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi. Produk tersebut berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk menyediakan sebagian produksinya bagi kebutuhan pasar domestik.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat sekaligus mengendalikan gejolak harga di dalam negeri. Karena itu, distribusi Minyakita tetap dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, bukan sebagai bantuan sosial.

Selain menjelaskan perubahan kebijakan terkait Minyakita, Menteri Perdagangan juga menyampaikan bahwa program bantuan pangan pemerintah ke depan akan dirancang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan penyerapan hasil produksi petani maupun peternak.

Menurutnya, ketika suatu komoditas mengalami kelebihan pasokan sehingga harga di tingkat produsen turun drastis, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut untuk disalurkan melalui program bantuan pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi pendapatan produsen.

Sebagai contoh, telur ayam dapat dijadikan komoditas bantuan pangan ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan akibat melimpahnya pasokan.

Langkah serupa juga berpotensi diterapkan pada komoditas lain, termasuk daging ayam.

Pemerintah juga menilai adanya peluang besar dalam sinergi antara program bantuan pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kerja sama tersebut, berbagai komoditas yang mengalami tekanan harga di tingkat produsen dapat diserap untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Budi mencontohkan bahwa tidak hanya telur, tetapi komoditas lain seperti ayam juga dapat dimanfaatkan dalam program MBG apabila harga di tingkat peternak mengalami penurunan. Dengan demikian, program pemerintah tidak hanya berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga membantu menjaga stabilitas pasar dan mendukung keberlanjutan usaha petani serta peternak.

“Kemudian juga yang kerja sama dengan MBG ya tidak hanya telur, kebutuhan pokok yang nanti turun, misalnya ayam. Ayam kalau harga turun juga bisa diserap MBG. Jadi sekarang ekosistemnya sudah berjalan dengan baik,” kata Budi.

Kebijakan penghentian penyaluran Minyakita sebagai bantuan pangan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat distribusi minyak goreng rakyat di pasar umum.

Di sisi lain, fleksibilitas dalam penentuan komoditas bantuan pangan dan penguatan sinergi dengan program MBG diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga stabilitas harga, menyerap kelebihan produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, sekaligus memberikan perlindungan bagi produsen pangan dalam menghadapi fluktuasi pasar.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *