Mendagri dan Mentan Teken SEB, Pemda Diminta Perkuat Penyuluh Pertanian Demi Swasembada Pangan Berkelanjutan

Berita139 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan efektivitas penyuluhan, serta memastikan program strategis pertanian dapat terlaksana hingga tingkat lapangan.

Penandatanganan SEB tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan pemerintah daerah dinilai penting, terutama dalam memastikan ketersediaan tenaga penyuluh, sarana pendukung, dan pelaksanaan kebijakan pertanian yang lebih terkoordinasi.

“ Kita tahu bahwa salah satu Asta Cita Bapak Presiden, yang sering saya sampaikan dalam berbagai forum, adalah Indonesia memiliki kedaulatan pangan. Untuk itu, harus ada swasembada pangan. Salah satu komoditasnya adalah beras, di samping jagung dan lain-lain,” kata Tito seusai rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada (12/10/2026).

Tito mengakui pencapaian swasembada pangan bukan pekerjaan sederhana. Namun, ia mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian yang, menurutnya, telah mendorong tercapainya swasembada beras pada tahun sebelumnya.

“Beliau selama setahun pertama ini sudah mampu mewujudkan swasembada beras. Kita tidak ada impor beras, kecuali beberapa beras khusus yang memang tidak ditanam di Indonesia. Beliau juga memiliki target tambahan untuk swasembada komoditas lain ke depannya, seperti jagung,” ujarnya.

Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah

Tito menjelaskan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan program pertanian adalah memastikan kebijakan pemerintah pusat dapat dijalankan secara efektif oleh petugas di lapangan.

Selama ini, penyuluh pertanian lapangan (PPL) berada dalam struktur dinas pertanian kabupaten/kota, sedangkan dinas tersebut berada di bawah kewenangan kepala daerah.

Kondisi itu memerlukan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran Kementerian Pertanian.

Menurut Tito, penyelarasan jalur koordinasi penyuluh menjadi penting agar kebijakan dan program nasional tidak terhambat ketika diterapkan di daerah.

Melalui SEB tersebut, pengelolaan dan koordinasi tenaga penyuluh pertanian diarahkan agar lebih terintegrasi dengan kebijakan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, penyuluh diharapkan dapat menjadi penghubung yang efektif antara perumusan kebijakan di tingkat pusat dan kebutuhan nyata petani di lapangan.

“Para penyuluh pertanian kini memiliki jalur komando langsung kepada Bapak Menteri Pertanian, sehingga beliau memiliki eksekutor di lapangan. Kalau tidak, kebijakan yang beliau sampaikan bisa macet dan tidak tereksekusi di lapangan, yang akan menyulitkan pencapaian target swasembada,” kata Tito.

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pelaksanaan program, tetapi juga meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan, pendampingan petani, dan respons terhadap berbagai persoalan produksi pertanian di daerah.

PPL Jadi Garda Terdepan Pelaksanaan Program Pertanian

Mentan Andi Amran Sulaiman menyambut penandatanganan SEB tersebut. Ia menegaskan, penyuluh pertanian memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan petani dan memahami kondisi produksi, kendala, serta kebutuhan pertanian di wilayah masing-masing.

Menurut Amran, keberadaan PPL sangat penting untuk memastikan berbagai bantuan pemerintah benar-benar mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Bantuan tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan irigasi, pupuk, traktor, benih, serta sarana produksi lainnya.

“Kami sangat terbantu dengan penandatanganan ini. PPL adalah pasukan terdepan untuk swasembada, merekalah yang tahu kondisi di lapangan. Kita harus membuat regulasi yang memungkinkan mereka bergerak cepat. Regulasi sudah diperbaiki, PPL ditarik ke pusat agar kebijakan pusat bisa dieksekusi dengan cepat,” ungkap Amran.

Ia menilai, penguatan peran penyuluh harus disertai mekanisme kerja yang efektif, dukungan fasilitas yang memadai, dan kepastian koordinasi antarlembaga. Tanpa dukungan tersebut, program yang telah dirancang pemerintah berisiko tidak berjalan optimal meskipun anggaran dan kebijakan telah disiapkan.

Karena itu, keberadaan PPL tidak semata-mata dipandang sebagai unsur administratif, melainkan bagian penting dari pelaksanaan kebijakan pangan. Mereka diharapkan mampu mendampingi petani, menyampaikan teknologi dan metode budidaya, serta membantu mengidentifikasi hambatan produksi sejak dini.

Kantor Penyuluh Rusak Jadi Perhatian

Selain penguatan tenaga penyuluh, SEB tersebut juga mencakup perhatian terhadap kondisi sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, termasuk kantor PPL di berbagai daerah yang mengalami kerusakan.

Amran mengungkapkan, sejumlah kantor penyuluh membutuhkan perbaikan, antara lain karena atap rusak dan kebocoran. Padahal, kantor penyuluh menjadi salah satu fasilitas pendukung bagi petugas dalam menjalankan tugas pendampingan dan koordinasi dengan petani.

Ia mengatakan, sesuai kesepakatan yang dibahas bersama, perbaikan kantor PPL dapat dilakukan oleh Kementerian Pertanian maupun pemerintah daerah, baik melalui bupati maupun gubernur, sesuai pembagian peran dan kewenangan masing-masing.

Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Pertanian akan melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran guna membiayai perbaikan fasilitas tersebut pada tahun ini.

“ Terkait kantor-kantor PPL di seluruh Indonesia yang rusak atapnya dan bocor, sesuai MoU kita, prinsipnya bisa diperbaiki oleh Kementerian Pertanian, bupati, atau gubernur. Namun untuk sementara, kami langsung melakukan refocusing anggaran untuk membiayainya tahun ini,” kata Amran.

Ia menargetkan kantor penyuluh yang mengalami kerusakan berat dapat diselesaikan perbaikannya dalam dua bulan ke depan. Sementara itu, pada 2027, pemerintah berharap seluruh PPL telah memiliki tempat kerja yang layak untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Tantangan Implementasi Menentukan Keberhasilan Swasembada

Penandatanganan SEB ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam agenda swasembada pangan nasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaannya, mulai dari kejelasan pembagian kewenangan, koordinasi pusat dan daerah, kesiapan tenaga penyuluh, hingga ketersediaan fasilitas kerja yang memadai.

Penguatan jalur koordinasi PPL juga perlu diikuti dengan mekanisme evaluasi yang terukur agar pelaksanaan program dapat dipantau secara berkala. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan pertanian tepat sasaran, pendampingan petani berjalan efektif, dan persoalan produksi di lapangan ditangani secara cepat.

Di tengah target peningkatan produksi beras, jagung, dan komoditas pangan lainnya, penyuluh pertanian menjadi salah satu mata rantai penting yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan produktivitas petani. Dukungan pemerintah daerah, karena itu, bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan faktor penting dalam memastikan program nasional dapat dijalankan secara konsisten.

Pemerintah berharap penguatan kelembagaan penyuluhan dan perbaikan sarana pendukung tersebut dapat menjaga kesinambungan produksi pangan, mengurangi ketergantungan pada impor untuk komoditas yang ditargetkan swasembada, serta memperkokoh ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *