Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berpihak Pada Keadilan dan Kepentingan Rakyat

Berita112 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berorientasi pada terwujudnya keadilan serta memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurut Tito, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (15/9/2026).

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, pada (15/9/2026).

Tito mengatakan persoalan penguasaan tanah menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria. Dalam praktiknya, masih terdapat kondisi ketika tanah dikuasai secara dominan oleh pihak tertentu, sementara pemanfaatannya belum sepenuhnya memberikan dampak bagi masyarakat di sekitarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari kecemburuan hingga konflik agraria. Karena itu, penataan kembali kebijakan dan regulasi di bidang pertanahan dinilai penting agar distribusi dan pemanfaatan tanah dapat berjalan lebih adil.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Tito adalah keberadaan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau berada dalam kondisi idle.

Tito menilai lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali sehingga memiliki nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung kepentingan pembangunan.

“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.

Penataan terhadap lahan tersebut, lanjut Tito, perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan demikian, upaya optimalisasi aset dan redistribusi tanah dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memiliki hak secara sah.

Selain persoalan redistribusi dan pemanfaatan lahan, Tito menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan lahan untuk investasi serta industrialisasi.

Dia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah. Karena itu, keberadaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah yang masih produktif, perlu dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan tetap terjamin.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk pengembangan industri dan investasi juga tidak dapat diabaikan. Investasi merupakan salah satu komponen dalam mendorong aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan di daerah.

Persoalan tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, khususnya di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, serta ekosistem industri yang relatif lebih berkembang dibandingkan sejumlah wilayah lainnya.

“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegas Tito.

Karena itu, menurut Tito, kebijakan tata ruang dan pertanahan perlu dirancang dengan memperhitungkan kedua kepentingan tersebut secara proporsional.

Perlindungan terhadap lahan pangan tidak boleh mengabaikan kebutuhan pembangunan, sementara ekspansi kawasan industri dan komersial juga perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan ketahanan pangan.

Tito juga mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat ekonomi lebih besar karena menyediakan lahan bagi pengembangan kawasan komersial maupun industri.

Menurut dia, skema tersebut dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antarwilayah.
Daerah yang mempertahankan kawasan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional, misalnya, dapat memperoleh kompensasi melalui mekanisme yang dirumuskan pemerintah.

Sebaliknya, wilayah yang menjadi pusat pengembangan industri dan kegiatan ekonomi dapat berkontribusi melalui skema yang memungkinkan manfaat pembangunan didistribusikan secara lebih merata.

Mekanisme kompensasi tersebut, kata Tito, dapat dikaji baik dalam hubungan antardaerah maupun antarprovinsi.
Dengan pendekatan itu, kebijakan pertanahan dan tata ruang tidak hanya dipandang dari kepentingan masing-masing daerah, tetapi juga dalam kerangka kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta para gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.

Pembahasan mengenai reforma agraria, optimalisasi aset daerah, perlindungan lahan pangan, dan penyediaan lahan untuk investasi menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *