Mensos Gus Ipul Kaji Perluasan PBI-JK Hingga Desil 8, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan Kesehatan Lebih Luas

Berita99 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah tengah mengkaji perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga masyarakat kelompok Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas perlindungan kesehatan sekaligus mencegah masyarakat rentan jatuh miskin akibat tingginya biaya pengobatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, perluasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih inklusif. Sasaran perlindungan tidak lagi semata-mata masyarakat miskin, tetapi juga kelompok yang secara ekonomi belum sepenuhnya mampu menghadapi risiko pengeluaran kesehatan dalam jumlah besar.

Secara konseptual, Desil 1 hingga Desil 8 mencakup 80 persen populasi berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan. Namun, perluasan cakupan tersebut tidak berarti seluruh masyarakat dalam kelompok itu otomatis memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.

“Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan,” kata Gus Ipul dalam keterangannya pada (5/11/2026).

Menurut Gus Ipul, selama ini pembiayaan PBI-JK dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Padahal, masyarakat yang berada di atas Desil 5 juga masih berpotensi mengalami tekanan ekonomi serius ketika menghadapi penyakit berat dan membutuhkan biaya pengobatan tinggi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah pemutakhiran DTSEN pada awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan. Sebagian besar perubahan status kepesertaan tersebut berkaitan dengan pergeseran tingkat kesejahteraan ke Desil 6 hingga Desil 10.

“Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah,” ujarnya.

Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 96,8 juta jiwa. Di sisi lain, berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah tengah menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam salah satu skema yang sedang dibahas, peserta Desil 1–4 akan ditanggung melalui APBN, Desil 5–6 melalui APBD kabupaten/kota, sedangkan Desil 7–8 melalui APBD provinsi.

Meski demikian, skema tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih mengkaji kemampuan fiskal masing-masing daerah, termasuk kemungkinan penerapan kebijakan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap anggaran daerah.

“Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah,” kata Gus Ipul.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta BPJS Kesehatan.

Gus Ipul menegaskan, perluasan cakupan hingga Desil 8 tidak boleh dimaknai sebagai pemberian bantuan iuran secara otomatis kepada seluruh penduduk dalam kelompok tersebut.

Setiap calon penerima tetap harus melalui proses pemadanan, verifikasi, dan validasi data. Pemerintah juga akan memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dengan kelompok pekerja yang iuran jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Kelompok seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pekerja penerima upah di perusahaan yang telah memiliki kewajiban pembayaran iuran tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema tersebut.

“Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan,” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan sekaligus meminimalkan tumpang tindih program perlindungan sosial antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah menargetkan proses pemutakhiran DTSEN rampung pada akhir 2026. Setelah itu, skema penganggaran baru diharapkan dapat mulai diajukan pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, waktu pemberlakuannya masih bergantung pada kesiapan regulasi, kemampuan anggaran, serta penyelesaian pembahasan antarkementerian dan pemerintah daerah.

Dalam masa transisi, pemerintah mengedepankan prinsip keberlanjutan perlindungan kesehatan. Peserta yang saat ini masih aktif direncanakan tetap memperoleh jaminan kesehatan hingga proses pengalihan pembiayaan selesai.

Sementara itu, peserta nonaktif dari kelompok Desil 1–4, terutama penderita penyakit kronis dan penyakit katastropik, menjadi prioritas untuk reaktivasi kepesertaan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Gus Ipul.

Lebih jauh, perluasan PBI-JK diharapkan tidak hanya meningkatkan jangkauan perlindungan kesehatan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan kepastian layanan bagi fasilitas kesehatan.

Dengan kepesertaan yang lebih stabil, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya diharapkan dapat lebih optimal dalam mendorong pemeriksaan dini, pencegahan penyakit, serta pendampingan pasien dengan penyakit kronis.

“Tujuan kita bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan,” ujar Gus Ipul.

Pemerintah menempatkan pembenahan skema PBI-JK sebagai bagian dari upaya memperkuat Universal Health Coverage (UHC), yakni cakupan perlindungan kesehatan semesta yang menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan tanpa terbebani risiko keuangan yang memberatkan.

Meski demikian, keberhasilan rencana ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh luasnya kelompok masyarakat yang tercakup, tetapi juga oleh ketepatan data penerima, kejelasan pembagian tanggung jawab anggaran, dan konsistensi pemerintah dalam menjaga agar tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Dengan demikian, tantangan utama pemerintah bukan sekadar memperluas kepesertaan hingga Desil 8, melainkan memastikan perluasan tersebut benar-benar terlaksana secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *