DetikSR.id Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hubungan kerja yang dialami 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia. Kasus yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tanpa kepastian tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan Said Iqbal dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal melaporkan kondisi ribuan pekerja yang hingga kini masih belum memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka. Selain status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persoalan pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja juga belum menemukan penyelesaian.
“Saya hanya memberikan informasi kepada Menteri Ketenagakerjaan bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya pada (10/7/2026).
Menurut Said, pemerintah saat ini tengah memetakan langkah-langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak para pekerja. Ia menegaskan penyelesaian kasus ini menjadi perhatian serius karena ribuan buruh telah hidup dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun.
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal akan memfasilitasi pertemuan langsung dengan jajaran direksi PT Freeport Indonesia. Dialog tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Wisma Mandiri II, Jakarta.
“Saya dalam waktu dekat, minggu depan, akan bertemu dengan direksi PT Freeport di kantor Penasihat Khusus Presiden di Wisma Mandiri II. Pertemuan ini kami lakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Said menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keberlangsungan iklim investasi.
Menurutnya, perusahaan tetap harus dapat beroperasi dengan baik, namun hak-hak buruh tidak boleh diabaikan.
“Kita ingin mencari solusi yang terbaik. Terbaik bagi masyarakat Papua, terbaik bagi 2.374 buruh yang selama hampir sembilan tahun hidup dalam ketidakpastian, dan tentu juga terbaik bagi perusahaan. Kita ingin perusahaan tetap berjalan dengan baik, tetapi hak-hak buruh tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Melalui dialog yang akan digelar tersebut, pemerintah berharap PT Freeport Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja secara adil, memenuhi hak-hak normatif pekerja, serta memberikan kepastian hukum atas status ketenagakerjaan ribuan pekerja yang hingga kini masih menggantung.
Pemerintah juga menilai penyelesaian kasus ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, menjaga kepercayaan pekerja terhadap perlindungan negara, serta memastikan iklim investasi nasional tetap kondusif tanpa mengesampingkan hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ervinna











