Ngaku Bisa Mengobati , IRT di Lubuk Linggau Ini Bawa Kabur Perhiasan Korbannya

Berita Daerah203 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Rismaleni(40) warga Jalan Bimdes, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel ), pasalnya ibu rumah tangga (IRT) ini, ditangkap Tim Macan Linggau , Unit Pidum Satreskrim, lantaran membawa kabur perhiasan ( Kalung emas/red ) milik Desti (29) sebelumnya mengaku bisa mengobati korbannya, Senen(16/12/2024) sekira pukul 07.30 Wib.

“ Penangkapan tersangka dalam perkara Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 360 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Desember 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH, MH didampingi dan Kanit Pidum , IPDA Suwarno, Selasa(17/12/2024).

 

Baca Juga:Dua Terduga Pelaku Begal Hp Disergap Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau

 

Dijelaskan, kasus yang menghantarkan tersangka harus berurusan dengan aparat penegak hukum ini berawal, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung meminta sejumlah barang, termasuk jeruk nipis, bunga tujuh warna, jarum, benang, serta kalung emas yang sedang dipakai korban. “Pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa melakukan pengobatan alternatif agar korban bisa segera memiliki anak,” ungkap Kasat. Terbuai dengan perkataan pelaku, korban menuruti permintaan tersebut dan memasukkan semua barang ke dalam ember berisi air, termasuk kalung emas seberat 6,7 gram.

Ketika korban meninggalkan pelaku sejenak untuk membersihkan rumah, pelaku mengambil kalung emas dari dalam ember dan membawa kabur perhiasan tersebut. Saat kembali, korban mendapati kalung emasnya sudah hilang, dan pelaku pun pergi. Korban yang curiga melihat pelaku menuju toko emas di Pasar Inpres Lubuk Linggau langsung membuntutinya. “Korban mendapati pelaku hendak menjual perhiasan tersebut di toko emas,” tambahnya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuk Linggau. “ Berbekal laporan korban, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, enam jam pasca kejadian “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *