Nyolong Kusen Jendela, Residivis Diciduk Tim Macan Polres Lubuk Linggau Saat Hendak Kabur

Berita Daerah239 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial Nopi Yanto (34), residivis kasus serupa, ditangkap Tim Macan Linggau saat hendak melarikan diri melalui loket bus.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/III/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 8 Maret 2026.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah ruko milik korban Zulkarnain (44) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Korban awalnya mengetahui kejadian saat melintas di depan rukonya ketika hendak bepergian ke Palembang. Ia curiga karena melihat bagian kusen pintu dan jendela tampak berkurang. Karena terburu waktu, korban kemudian meminta saksi untuk mengecek kondisi bangunan tersebut.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dua kusen jendela dan satu kusen pintu berbahan aluminium telah hilang. Kusen tersebut diketahui dicongkel dari dinding bata. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi identitas pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curat dan baru saja keluar dari rumah tahanan pada awal tahun 2026.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 April 2026, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama anggota langsung bergerak melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah loket Bus Beringin saat hendak kabur. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian seorang diri pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan cara masuk ke ruko yang tidak terkunci, lalu mencongkel kusen menggunakan obeng.

Setelah berhasil mengambil kusen, pelaku memotongnya menjadi beberapa bagian, memasukkannya ke dalam karung, dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas dengan harga Rp140 ribu.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah lebih dulu mengamati kondisi ruko untuk memastikan situasi aman sebelum melancarkan aksinya. Ia juga mengakui tidak pernah meminta izin kepada pemilik saat mengambil barang tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu karung yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lubuk Linggau dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *