Oknum PNS di Lubuk Linggau Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 6,38 Gram

Berita Daerah192 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (42), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SA merupakan warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Ia diamankan petugas pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang berlangsung di kawasan Kelurahan Durian Rampak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Tim tersebut melibatkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma bersama sejumlah personel.

Saat tiba di salah satu rumah yang menjadi lokasi penyelidikan, petugas melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan seseorang berada di dalam kamar.
Ketika petugas mendekat, orang tersebut diduga berusaha melarikan diri dan kemudian mengunci pintu dari dalam. Karena petugas khawatir barang bukti dimusnahkan atau dihilangkan, dilakukan tindakan kepolisian untuk membuka akses pintu dan mengamankan orang tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku berinisial SA.
Dari pemeriksaan awal di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di lantai. Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,73 gram, empat plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi sebagai mana diliris Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona kepada awak media menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SA diduga mengakui masih menyimpan narkotika lainnya. Menurut keterangan yang diperoleh petugas, sebagian barang tersebut telah dibuang ke dalam sumur di halaman rumah.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali dua paket diduga sabu dari dalam sumur, masing-masing dengan berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 6,38 gram.
Barang bukti beserta tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA diduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam hasil penyidikan.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial seseorang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *