DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial ET (35), yang merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dalam operasi under cover buy (pembelian tersamar) pada Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden memimpin tim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan sekitar pukul 08.50 WIB menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk memesan narkotika jenis ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka bersedia mengantarkan pesanan ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kendaraan travel dari luar wilayah.
Sesampainya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, petugas yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat turun dari kendaraan.
Hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Kamis (30/7/2026) menjelaskan,
hasil pemeriksaan awal, ET yang merupakan warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. ( Rif”at Achmad )












