Pemerintah Pindahkan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan Pengamanan Diperketat

Berita53 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah kembali memindahkan ratusan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 263 warga binaan dari sejumlah wilayah resmi dipindahkan ke pulau penjara berkeamanan tinggi tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan narapidana berisiko tinggi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas maupun rumah tahanan.
“Sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Mashudi, pada (24/4/2026).

Dengan tambahan tersebut, total warga binaan kategori high risk yang saat ini menjalani pembinaan di Nusakambangan mencapai 2.554 orang.

Ratusan narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan melibatkan aparat gabungan guna memastikan keamanan selama perjalanan hingga penempatan di lapas tujuan.

Mashudi menjelaskan, para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan pada sistem pengamanan maksimum hingga super maksimum sesuai tingkat risiko masing-masing.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif dan preventif.
“Tujuannya agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar. Salah satu fokus kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.

Menurut Mashudi, pemindahan dilakukan karena para narapidana tersebut melakukan berbagai pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di lapas asal.
“Intinya, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” katanya.

Ia berharap penempatan di Nusakambangan dapat mendorong perubahan perilaku para warga binaan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme evaluasi terhadap para narapidana yang dipindahkan. Setelah menjalani pembinaan selama enam bulan, mereka akan menjalani asesmen ulang.
“Apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, mereka akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” tutur Mashudi.

Mashudi mengungkapkan, skema pembinaan berjenjang di Nusakambangan telah menunjukkan hasil. Sejumlah warga binaan yang sebelumnya berstatus high risk kini telah turun level pengamanan hingga minimum dan ditempatkan di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi indikator bahwa sistem pembinaan berbasis klasifikasi risiko berjalan efektif.

Dalam proses pemindahan kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggandeng berbagai unsur, mulai dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, hingga petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah di masing-masing daerah.

Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *