Pemerintah Siapkan Pemanfaatan Eks Hotel Sultan Untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat, Eksekusi Aset Negara Resmi Dilaksanakan

Berita137 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan pada (18/6/2026).

Menurut Bambang, tanah yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh pemerintah sejak periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Karena itu, pemerintah menegaskan kepemilikan atas tanah tersebut berada di bawah negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan ke dalam penguasaan pemerintah untuk kemudian dioptimalkan bagi kepentingan publik.

Bambang menyebut kawasan eks Hotel Sultan selama kurang lebih lima dekade dimanfaatkan oleh PT Indobuildco.

Setelah proses hukum yang panjang dan aset tersebut kembali berada di bawah penguasaan negara, pemerintah akan menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengatakan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama sekitar 20 tahun.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya terbit putusan pengadilan dan perintah eksekusi pengosongan kawasan.
“Hal ini membuktikan bahwa pemerintah dan negara mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Kini telah ada perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Chandra.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan tanah, bangunan, dan seluruh objek yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang tercatat sebagai aset negara.

Pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026 dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Objek yang dieksekusi meliputi tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora, yang merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi sejak tahun 1959–1962 dalam rangka pembangunan fasilitas pendukung Asian Games IV. Pemerintah juga menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun mengalihkan hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Meskipun PT Indobuildco pernah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, status HGB bukan merupakan hak milik atas tanah dan masa berlakunya telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengambilalihan aset, pemerintah memastikan aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama.

Chandra menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerja yang selama ini bekerja di kawasan eks Hotel Sultan.
Pendataan tersebut mencakup karyawan tetap, pekerja harian, hingga pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Mengenai karyawan, ini menjadi perhatian serius pemerintah. Seluruh data pekerja akan kami verifikasi dan akomodasi sesuai status masing-masing,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan selama proses transisi pengelolaan kawasan berlangsung.

Terkait masa depan kawasan eks Hotel Sultan, pemerintah mengungkapkan telah memiliki rencana pemanfaatan aset dan fasilitas yang ada. Namun demikian, rincian mengenai konsep pengelolaan dan penggunaan kawasan tersebut belum diumumkan kepada publik.
“Kami sudah memiliki rencana. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Chandra.

Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut akan diarahkan untuk mendukung kepentingan negara dan masyarakat, sejalan dengan upaya optimalisasi aset-aset strategis milik pemerintah.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, tim kuasa hukum, serta aparat keamanan.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas akibat adanya aksi demonstrasi yang menolak pelaksanaan eksekusi. Massa aksi terdiri dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan karyawan serta kelompok masyarakat yang menyebut diri sebagai perwakilan rakyat pribumi.

Meski demikian, aparat kepolisian bersama petugas keamanan kawasan GBK terus melakukan pengamanan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung tertib dan situasi tetap terkendali.
Hingga proses berlangsung, kondisi keamanan di kawasan eks Hotel Sultan terpantau kondusif meskipun terdapat dinamika di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menjadi bagian dari upaya penataan serta pengamanan aset negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *