Pemilik Gudang BBM Oplosan BBM Bersubsidi Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Berita Daerah97 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Perkara dugaan penyalahgunaan dan pencampuran BBM bersubsidi yang sebelumnya menghebohkan wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara kini memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Ironisnya, pemilik gudang yang diduga menjadi lokasi praktik pencampuran BBM bersubsidi hanya dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Erwan Mardiansyah dalam persidangan di PN Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026).
Terdakwa Firsandi alias Can, yang disebut sebagai pemilik gudang BBM oplosan di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Seperti diketahui , perkara ini bermula dari penggerebekan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah perbatasan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Selasa (21/4/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martoni. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ton BBM bersubsidi, di antaranya solar, Pertalite hingga minyak tanah, serta mengamankan belasan orang.

Dalam perkara ini, JPU juga menuntut delapan terdakwa lainnya, yakni Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya dan Riski Saputra Jaya.
Mereka masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam berkas perkara terpisah, sopir truk tangki Aprian Dinata alias Rian dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Dhimas Agung Nugroho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pertalite 8.000 Liter Setiap Transaksi

Dalam uraian perkara, terungkap dugaan modus yang dilakukan para terdakwa. Kasus tersebut bermula ketika Hairal Riyanto, yang sebelumnya diberhentikan sebagai sopir truk tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara, menghubungi Firsandi alias Can untuk menjalankan bisnis BBM bersubsidi.

Hairal kemudian mencarikan sopir truk tangki yang bersedia melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak olahan. Ia selanjutnya mengenalkan Firsandi kepada Aprian Dinata.

Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan penukaran dan pencampuran Pertalite bersubsidi sebanyak 8.000 liter dalam setiap transaksi, dengan imbalan Rp700 per liter.

Dalam transaksi pertama, uang yang diperoleh mencapai Rp5,6 juta. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho, masing-masing Rp2,8 juta.

Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Oktober 2025. Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho, yang seharusnya mengantarkan BBM Pertalite menuju Rejang Lebong, justru membawa truk tangki menuju gudang milik Firsandi.

Untuk menghindari pelacakan, Aprian disebut mencabut kabel GPS kendaraan. Sesampainya di gudang, BBM Pertalite dikeluarkan dari tangki dengan bantuan sejumlah terdakwa. Minyak olahan kemudian dimasukkan kembali ke dalam tangki untuk mengelabui adanya penyusutan volume BBM.

Tak berhenti di situ, para terdakwa disebut mencampurkan bubuk zat pewarna khusus agar minyak olahan menyerupai warna Pertalite. Setelah itu, segel tangki dipasang kembali sehingga muatan seolah-olah masih dalam kondisi utuh dan siap didistribusikan ke SPBU.
Kini Menunggu Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Kini, publik tinggal menunggu keputusan majelis hakim. Apakah vonis nantinya akan sejalan dengan tuntutan JPU atau justru memberikan hukuman berbeda terhadap para terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *