Pemprov DKI Ancam Sanksi Sekolah Swasta Gratis Yang Terbukti Lakukan Pungli, Siapkan Tindakan Tegas

Berita68 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah swasta gratis yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didik.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses pendidikan gratis dan merata bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa sanksi akan diterapkan kepada sekolah yang melanggar aturan. Namun, menurut dia, pemberian sanksi harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan para siswa agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi peserta didik.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata,” kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, pada (23/4/2026).

Nahdiana menegaskan bahwa Program Sekolah Swasta Gratis tidak diperbolehkan memungut biaya maupun meminta barang dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Larangan tersebut, kata dia, telah disampaikan sejak awal pelaksanaan program dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan pihak sekolah.
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti adanya indikasi pungli dalam pelaksanaan program tersebut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi administratif kepada sekolah swasta yang masih membebani siswa dengan pungutan tambahan.

Menurut Subki, seluruh sekolah swasta yang mengikuti program tersebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai larangan pungutan tambahan. Karena itu, pihak sekolah diminta memegang penuh komitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada masyarakat.
“Sekolah sudah bersepakat, jadi harus konsisten menjalankan komitmen itu demi pelayanan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Meski demikian, Subki mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan memperluas cakupan Program Sekolah Swasta Gratis pada Juni 2026.

Jumlah sekolah peserta program tersebut akan bertambah dari semula 40 sekolah menjadi 103 sekolah.
“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.

Ia juga berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak memengaruhi keberlangsungan Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta.

Menurut dia, program tersebut merupakan langkah besar pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh pendidikan yang layak tanpa beban biaya tambahan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *