DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan berbagai insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Program ini mencakup pembebasan pajak, diskon pembayaran lebih awal, pengurangan otomatis, hingga penghapusan denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai berhasil meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, pada (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tepat waktu sangat penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan Jakarta.
“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Rincian Lengkap Insentif PBB-P2 Tahun 2026:
1. Pembebasan Pokok Pajak Hingga 100 Persen.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk:
* Rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.
* Rumah susun/apartemen dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk
Data kepemilikan telah tervalidasi di sistem pajak online Jakarta.
2. Pengurangan Pokok Pajak Secara Otomatis
Insentif berikutnya diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Salah satunya berupa diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tunggakan atau tagihan PBB.
Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi kenaikan pajak tahun 2026.
“Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,” jelas Lusiana.
3. Diskon Khusus Keturunan Pahlawan dan Veteran
Pemprov juga memberikan potongan 75 persen bagi wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari:
* Veteran.
* Pahlawan nasional.
* Mantan pejabat negara.
* Mantan pejabat DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
Permohonan diajukan secara online melalui situs pajak resmi Pemprov DKI
“Hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id,” ujarnya.
4. Bayar Lebih Cepat, Diskon Lebih Besar
Pemprov DKI juga memberikan diskon tambahan bagi warga yang membayar PBB lebih awal.
Sementara itu, tunggakan PBB tahun 2021–2025 juga mendapat diskon 5 persen jika dilunasi hingga akhir 2026.
5. Denda Keterlambatan Dihapus
Pemprov DKI menghapus:
* Denda keterlambatan pembayaran.
* Bunga angsuran PBB-P2.
* Sanksi administratif untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Program ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia dan semakin patuh membayar pajak.
“Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,” tutup Lusiana.
Ervinna






