Pemprov DKI Tegaskan Perlindungan Pantura Terintegrasi Tak Sekadar Bangun Giant Sea Wall

Berita59 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong agar rencana perlindungan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura), termasuk pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW), tidak dipandang semata-mata sebagai proyek pembangunan infrastruktur.

Perlindungan pesisir dinilai harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan kawasan yang terintegrasi dengan memperhatikan kondisi lingkungan, aktivitas ekonomi, serta kehidupan masyarakat pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pesisir utara Jakarta merupakan kawasan strategis dengan persoalan yang kompleks. Kawasan tersebut tidak hanya berhadapan dengan ancaman lingkungan dan risiko pesisir, tetapi juga menjadi ruang bagi berbagai aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi.

“Karena itu, ketika kita berbicara mengenai Pantura dan Giant Sea Wall, kita tidak bisa melihatnya hanya sebagai pembangunan tanggul. Pesisir Jakarta merupakan satu kesatuan sistem, mulai dari daratan, sungai, muara, pesisir hingga laut,” ujar Dudi dalam keterangannya pada (3/10/2026).

Menurut dia, pendekatan perlindungan pesisir harus melihat hubungan antara berbagai elemen tersebut secara menyeluruh. Infrastruktur pengendali air dan banjir laut memang dibutuhkan, tetapi efektivitasnya tidak dapat dilepaskan dari kondisi sungai, muara, tata ruang, kualitas lingkungan, hingga aktivitas masyarakat di kawasan pesisir.

Bukan Sekadar Permukiman dan Nelayan

Dudi menuturkan, pesisir utara Jakarta memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kawasan permukiman dan tempat masyarakat nelayan mencari nafkah.

Kawasan tersebut juga menjadi lokasi berbagai aktivitas strategis, mulai dari pelabuhan, industri, perdagangan, transportasi hingga infrastruktur penting yang menopang kegiatan ekonomi Jakarta.

Karena itu, menurut Dudi, setiap kebijakan perlindungan Pantura harus memperhitungkan keberlangsungan berbagai fungsi kawasan tersebut.

“Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dilakukan melalui proses konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat pesisir, dan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.

KLHS, lanjut dia, diperlukan untuk memastikan aspek lingkungan dan sosial tidak ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan setelah proyek direncanakan. Sebaliknya, aspek tersebut harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sejak tahap awal.

Infrastruktur Tetap Dibutuhkan

Dudi mengakui pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir diperlukan untuk menghadapi berbagai risiko yang mengancam kawasan Jakarta bagian utara.

Namun, pembangunan infrastruktur tersebut, termasuk GSW, perlu dirancang dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal maupun menggantungkan penghidupan di kawasan pesisir.

“Inilah mengapa KLHS penting. Kita ingin pembangunan memberikan perlindungan bagi Jakarta, tetapi pada saat yang sama, persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat juga diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” ujar Dudi.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan yang justru hendak dilindungi.

Perencanaan juga perlu mempertimbangkan keterkaitan antara perlindungan pesisir dengan akses masyarakat, kualitas lingkungan, kondisi perairan, sedimentasi, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di kawasan Pantura.

Masyarakat Pesisir Dilibatkan

Dudi menegaskan, masyarakat pesisir harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan. Mereka dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai perubahan kondisi wilayah yang menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Masukan tersebut, kata dia, dapat memperkaya kajian teknis yang dilakukan pemerintah bersama akademisi dan para ahli.

“Masukan mengenai akses nelayan, sedimentasi, kualitas lingkungan, maupun aktivitas ekonomi warga, dapat melengkapi kajian teknis yang dilakukan pemerintah dan para ahli,” katanya.

Pelibatan masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan perlindungan pesisir tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, Dudi menilai pengelolaan Pantura tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Kompleksitas kawasan tersebut membuat penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.

Pantura merupakan satu bentang kawasan yang berkaitan dengan berbagai kewenangan administratif, sektor pembangunan, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

“Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” tutur Dudi.

Menurut dia, sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan pesisir dapat berjalan secara konsisten, baik dari sisi perencanaan, pembangunan infrastruktur maupun pengelolaan kawasan setelah infrastruktur dibangun.

“Tujuannya satu, bagaimana Jakarta mendapatkan perlindungan pesisir yang semakin baik dan pembangunan tersebut tetap berkelanjutan,” kata Dudi.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menempatkan Giant Sea Wall sebagai bagian dari sistem perlindungan pesisir yang lebih luas. Perlindungan Pantura, kata Dudi, perlu dibangun melalui kombinasi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, tata ruang, pengendalian risiko, serta keterlibatan masyarakat agar mampu menjawab tantangan kawasan pesisir Jakarta secara menyeluruh.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *