Pengembangan Kasus, Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

Berita Daerah120 Dilihat

DetikSR.id EMPAT LAWANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar dengan membongkar ladang ganja seluas 20 hektare.

Penggerebekan dilakukan di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 220 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 11 karung besar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti ganja yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi ladang utama di wilayah Empat Lawang.

Saat dilakukan penggerebekan di Desa Batu Jungul, petugas menemukan ladang ganja yang masih aktif, lengkap dengan hasil panen dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses, mulai dari penanaman, pemanenan, hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah, termasuk ke luar daerah hingga Pulau Jawa.

Selain ganja, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel menyebut pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Terutama untuk mencegah keterlibatan warga dalam aktivitas ilegal serupa,” ujarnya. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *