Penggerebekan Rumah Kontrakan di Lubuk Linggau Berujung Dugaan Pemerkosaan dan Ancaman

Berita Daerah139 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Aksi penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan dan ancaman. Seorang pria berinisial MT (39) akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Tim Macan Linggau, Selasa (23/9/2026). Penangkapan dipimpin Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Beny Kurniawan bersama personel Opsnal Pidum Macan Linggau.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik saksi berinisial B, Jalan Batu Nisan, RT 03, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, kepada awak media , saat kejadian MT bersama lima orang rekannya mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Di dalam rumah saat itu terdapat empat orang, yakni tiga laki-laki dan seorang perempuan berinisial SSP.

Korban bersama saksi B berada di dalam satu kamar, sedangkan dua orang lainnya berada di ruangan berbeda.
Para pria tersebut kemudian menggedor pintu rumah. Setelah pintu dibuka, mereka masuk dengan mengaku sebagai perwakilan pihak RT.
Mereka kemudian diduga menginterogasi dan menakut-nakuti penghuni rumah.

Dalam situasi tersebut, MT disebut menyuruh saksi B keluar ke bagian depan rumah, sementara SSP dibawa ke bagian dapur. Di dapur, MT diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu, seorang rekannya berinisial A juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Usai kejadian, MT bersama rekan-rekannya meninggalkan rumah tersebut. Sebelum pergi, salah seorang dari mereka diduga mengambil telepon seluler milik saksi B berupa Infinix Note 50 Pro. Dalam kondisi ketakutan, korban dan saksi B kemudian meninggalkan rumah tersebut.

Diduga Ancam Sebarkan Video

Persoalan berlanjut pada keesokan harinya. MT diduga menghubungi orang tua B yang berada di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) menggunakan telepon seluler milik B.
Dalam komunikasi tersebut, MT diduga mengancam akan menyebarkan video penggerebekan apabila orang tua B tidak memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk “cuci kampung”.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Saksi B kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Atas saran ketua RT, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta meminta visum et repertum.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap MT hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Selasa (23/9/2026).

Saat ini, MT telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *