Perda Pondok Pesantren Disosialisasikan di Sukakarya, Fokus pada Pembinaan dan Fasilitasi

Berita35 Dilihat

 

DETIKSR.Id KABUPATEN BEKASI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, H. Akhmad Marjuki, SM.MM, kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Kegiatan ini digelar pada Jumat (08/08) di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Acara turut dihadiri perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Akhmad Marjuki memaparkan tiga tugas dan fungsi utama anggota dewan, yaitu legislasi, budgeting, dan controlling. Ia juga menjelaskan adanya kegiatan tambahan yang menjadi kewajiban anggota dewan, yakni Sosialisasi Perda (Sosper) dan reses.

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021, Marjuki menegaskan bahwa isi perda tersebut dapat dirangkum menjadi empat poin utama: pembinaan, afirmasi, pengakuan, dan fasilitasi pondok pesantren.

> “Empat hal di atas memberikan pengakuan formal terhadap keberadaan pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Marjuki.

Kasi PMD Kecamatan Sukakarya, Muhammad Nur, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi perda di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sukakarya.

> “Perda ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sehingga menjadi tolak ukur keberhasilan pondok pesantren,” kata Nur.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaindah, Endang Suhada, menyampaikan aspirasi warganya terkait santri yatim yang ingin masuk pesantren namun terkendala biaya.

> “Diharapkan ada solusi dari pemerintah atas aspirasi warga kami yang sudah disampaikan kepada Pak Dewan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyebarluasan perda merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu tugas penting DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Sosialisasi ini bertujuan agar produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *