Pimpinan DPR RI Terima Audiensi AMPB Botok Pati dan Kawan-kawan, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Berita104 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa AMPB tiba di Ruang Abdul Muis sekitar pukul 10.30 WIB. Selang beberapa menit kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa hadir sekitar pukul 10.52 WIB untuk mengikuti pertemuan tersebut.

“Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR),” ucap Botok.

“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” tambahnya.

Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB itu berlangsung setelah massa AMPB mengikuti secara langsung agenda Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam rapat tersebut, perwakilan AMPB menyaksikan dan mendengarkan penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Dalam pemaparannya di hadapan rapat paripurna, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pengesahan UU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System di Indonesia.

Menurut Habiburokhman, pembentukan UU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum, terlebih DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dia mengakui proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya, seperti KUHAP maupun revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Habiburokhman mengatakan salah satu penyebabnya adalah RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang benar-benar baru dan belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya.

“Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman.

Dia menjelaskan, berbeda dengan KUHAP yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset harus disusun dengan membangun konsep dan kerangka hukum yang baru.

“Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” imbuhnya.

Habiburokhman menegaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset juga dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

Ia mengatakan DPR tidak ingin proses legislasi hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan substansi aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman kembali menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disampaikan.

“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, Habiburokhman bahkan menyampaikannya melalui pantun.
“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Pernyataan mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset itu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian perwakilan AMPB dalam mengikuti jalannya rapat paripurna.
Setelah mengikuti penjelasan tersebut, perwakilan AMPB kemudian melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan masyarakat Pati untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendengarkan secara langsung perkembangan pembahasan sejumlah agenda legislasi di DPR.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Dengan adanya regulasi khusus mengenai perampasan aset, proses pemulihan aset hasil tindak pidana diharapkan dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat, sekaligus mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *