Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

Berita57 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

“Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan,” kata Triyatno dalam keterangannya, pada (19/9/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam tiga karung berwarna putih. Total terdapat 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak dan dilapisi lakban berwarna cokelat.

Dari hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP, 37 tahun, dan AA, 62 tahun,” ujar Triyatno.

Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain tiga buah lakban berwarna cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler yang masing-masing digunakan oleh PP dan AA.

“Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.

“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut.

Dengan barang bukti mencapai 62,5 kilogram, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terhadap peredaran narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *