Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, 49 Tersangka Diamankan

Berita Daerah88 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk transparansi penanganan barang bukti hasil tindak pidana narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan selama Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” ujar Nandang.

Pengungkapan kasus tersebar di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak yakni sembilan laporan polisi, disusul Musi Banyuasin sebanyak enam laporan polisi.

Sementara wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga laporan polisi. Kemudian Musi Rawas, Muara Enim dan Banyuasin masing-masing dua laporan polisi, sedangkan OKU Timur dan OKI masing-masing satu laporan polisi.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, serta 40 mililiter cairan etomidate.
Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja, dan 28 mililiter etomidate.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika.

Polisi memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,85 miliar. Rinciannya, sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta dan ganja kering Rp35,1 juta.
Dari jumlah tersebut, Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga menyebut keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” kata God Parlastro.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *