Polda Sumsel Ungkap Kasus Penembakan di Musi Rawas, Tiga Pelaku Utama Ditangkap

Berita Daerah92 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG – Jajaran Polres Musi Rawas bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penembakan menggunakan senjata api rakitan (senpira) yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga terduga pelaku utama berhasil diamankan aparat kepolisian usai melakukan aksi brutal terhadap para korban, Senin (18/5/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi Polda Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini diduga dipicu konflik perebutan pengurusan armada truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di wilayah operasional PT SPA. Perselisihan terkait bisnis pengawalan kendaraan itu kemudian berujung bentrokan hingga aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan angin.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat korban berinisial E (45), S (30), dan F (55) berada di depan rumah bersama sejumlah saksi. Ketika itu, para korban menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak datang dan memotong jalur kendaraan tersebut. Situasi pun memanas hingga terjadi cekcok di lokasi. Tersangka JA (62) disebut turun dari kendaraan sambil membawa rotan dan melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi berinisial HB.

Perselisihan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah JA diduga memerintahkan adiknya, tersangka L (27), untuk melakukan penembakan.
Mendapat perintah tersebut, L langsung melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senpira. Tembakan pertama mengenai lengan kanan korban S (30), sedangkan dua tembakan lainnya mengenai leher bagian kanan korban E (45).

Di saat bersamaan, tersangka AR (25) bersama seorang pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban F (55) menggunakan batu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berstatus DPO diketahui membawa senapan angin dan mengancam warga di sekitar lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuk Linggau dan Muara Lakitan. Namun aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk memburu para pelaku segera setelah menerima laporan masyarakat.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra bersama Kanit Pidum Ipda Nofrianto kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengepungan di sejumlah titik persembunyian pelaku.

Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka utama JA di kediamannya tanpa perlawanan. Pengejaran berlanjut hingga Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat dua tersangka lainnya, yakni L dan AR, berhasil diringkus di Desa Semeteh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Triton warna perak, satu unit Toyota Yaris warna oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, serta satu pucuk senjata api rakitan warna perak berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm.

Petugas juga mengamankan dua proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tubuh korban.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Musi Rawas dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun penggunaan senjata api ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun penggunaan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat untuk memastikan para pelaku segera ditangkap dan situasi kamtibmas tetap terkendali,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi respons cepat Polres Musi Rawas dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal,” ujar Nandang. Polda Sumatera Selatan memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. ( Rif’at Achmad )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *