DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Minggu malam (6/9/2026).
Personel Polsek Lubuk Linggau Utara I bersama Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran. Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengerahkan kendaraan Air Water Cannon (AWC) milik Polres Lubuk Linggau.
Pengerahan AWC dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah kobaran api meluas dan mendekati permukiman warga. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi risiko kebakaran yang lebih besar, mengingat penanganan dilakukan pada malam hari.
Kapolres Lubuk Linggau melalui jajaran terkait menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara cepat dan terkoordinasi sebagai bentuk kesiapsiagaan kepolisian dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Sinergi antara personel Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Satuan Samapta terus dilakukan di lapangan.
Petugas tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Petugas juga melakukan pemantauan pascapemadaman untuk memastikan tidak terdapat bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Candra Sumardi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, kebun maupun sampah secara sembarangan. Terlebih pada kondisi cuaca panas, kering dan berangin, api dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan.
Kepolisian menegaskan, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan kesiapsiagaan personel akan terus ditingkatkan guna mencegah dan menanggulangi Karhutla, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan di wilayah hukumnya. ( Rif’at Achmad )











