Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis 22,97 Gram

Berita Daerah114 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap seorang tersangka berinisial M.I. (18). Penangkapan dilakukan pada akhir Januari yl, sekitar pukul 17.00 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi
didampingi Wakapolres, Kompol M. Syamsul Zachri, Kabag Ops. Kompol Robi Sugara, Kasat Resnarkoba, AKP. Muhammad Romi dan Kasi Humas, AKP Alwi, saat gelar rilis, Senen(20/04/2026).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan.

“Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Lubuk Linggau,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim hingga diterima oleh pihak yang dituju untuk memastikan penguasaan barang bukti.

Dari hasil pemantauan, paket diketahui akan diterima oleh tersangka M.I. di alamat tujuan di wilayah Lubuk Linggau. Saat paket diterima dari kurir ekspedisi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik ziplock berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 22,97 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu jam tangan, serta kotak kardus pembungkus paket.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Langkah selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik, dilakukan tes urine terhadap tersangka, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum,”pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *