Polres Lubuk Linggau Ringkus Pemuda Pengedar Ekstasi, 8 Butir Inex Disita

Berita Daerah121 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial S (22) diamankan aparat Satres Narkoba karena diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di kawasan permukiman warga.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II itu ditangkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tidak jauh dari kediamannya.

Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Satelit.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen Fredy Hutabarat bersama KBO Satres Narkoba Ipda M. Deden untuk melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan observasi di lapangan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Mangga Besar. Tim kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket hoodie hitam yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut berupa delapan butir pil berwarna hijau berlogo “WhatsApp” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,68 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terancam Hukuman Berat

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *