Polres Musi Rawas Makin Gencar Berantas Narkoba, Amankan Tiga Pria di Megang Sakti

Berita Daerah91 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan. Kali ini, tiga orang pria diamankan dalam kegiatan razia gabungan di wilayah Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (30/10/2026).

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, didampingi Kasi Humas IPDA Ajilamsari kepada awak media , membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, Polsek jajaran bersama Satpol PP Kabupaten Musi Rawas melakukan razia dan pemeriksaan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki berinisial RP, MK, dan F yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang berupa satu botol alat isap sabu (bong), korek api gas, serta pyrex yang diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Ketiga orang yang diamankan sudah menjalani tes urine bersama Dokkes Polres Musi Rawas. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” jelas IPTU Jemmy. Ia menambahkan, ketiga orang tersebut dijadwalkan menjalani pendalaman melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Surat permohonan asesmen juga telah disampaikan kepada BNNK Musi Rawas.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, upaya penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), pihaknya tidak hanya menyasar penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tetapi juga minuman keras ilegal serta zat adiktif lainnya yang dapat membahayakan masyarakat.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap dua warung di Desa Sidoarjo dan Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, yang diduga menyajikan minuman tuak beralkohol. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *