Polres Musi Rawas Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Drilling, Dukung Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Berita Daerah120 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam mendukung penertiban aktivitas penambangan dan penyulingan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) melalui partisipasi aktif pada Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, yang digelar serentak di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tingkat provinsi dipusatkan di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.
Secara bersamaan, Polres Musi Rawas juga melaksanakan apel di RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi Halim Perdanakusuma, S.I.K., M.A.P., mewakili Kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Freddy Rajagukguk, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa Polres Musi Rawas siap mengawal implementasi tata kelola baru sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh stakeholder. Tujuan utamanya adalah menerapkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertib, aman, dan legal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, pendekatan preventif dan edukatif menjadi langkah strategis dalam menekan praktik pelanggaran hukum di sektor minyak dan gas bumi.

“Kita ingin menghentikan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, membahayakan keselamatan para pekerja, serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang aman, legal, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Ikrar Bersama oleh unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, serta pengelola sumur minyak masyarakat.

Empat poin komitmen yang disepakati meliputi kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan; mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025; serta bersama-sama melakukan mitigasi terhadap praktik illegal drilling dan illegal refinery guna mendukung ketahanan energi nasional dan menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, para pengelola sumur minyak masyarakat memperoleh pemahaman mengenai tata kelola yang sesuai regulasi, standar operasional, serta aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *