Polri Larang Personel Gunakan Vape, Dik Dik Kusnadi Dorong Gerakan Antinarkoba Berbasis Kebudayaan

Berita66 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, — Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media penyamaran dan konsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam dinas.

Kebijakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat narkotika berbentuk cair yang sulit dideteksi.

Dalam penjelasannya, pihak Polri menekankan bahwa perangkat vape berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair. Tingkat kesulitan dalam proses deteksi menjadi salah satu pertimbangan penting sehingga penggunaan perangkat tersebut perlu dibatasi.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Thailand. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga telah mengambil kebijakan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.

Dik Dik Kusnadi: Perang Melawan Narkotika Tidak Mengenal Pensiun

Ketua Yayasan Penggerak Indonesia Bersinar, Dik Dik Kusnadi, Bc.IP., S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polri tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi sinyal penting bahwa ancaman narkotika harus dihadapi dengan keseriusan dan pendekatan yang lebih luas, terutama karena jaringan peredaran gelap narkotika terus mencari cara baru untuk menyasar masyarakat.

“Untuk sosialisasi terhadap bahaya narkotika, tidak ada istilah pensiun. Perjuangan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba harus terus dilakukan, kapan pun dan di mana pun,” tegas Dik Dik.

Ia menilai Indonesia tengah menghadapi tantangan serius seiring berkembangnya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan tren rokok elektrik.

Cairan vape (*liquid*) maupun cartridge (*pod*) berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk menyamarkan zat-zat terlarang. Modus tersebut menjadi perhatian karena dapat menyasar kalangan anak muda dan kelompok usia produktif.

Menurut Dik Dik, ancaman ini membutuhkan kewaspadaan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui edukasi, sosialisasi, pencegahan, serta keterlibatan aktif masyarakat.Saat dijumpai awak media. Bogor, Senin (2/11/2026).

Budaya sebagai Kekuatan Gerakan Antinarkoba

Menariknya, pertemuan Dik Dik Kusnadi dengan Masdjo Arifin dari Budayantara melahirkan gagasan kolaborasi untuk memperkuat gerakan pemberantasan narkotika melalui pendekatan kebudayaan.

Keduanya melihat bahwa kebudayaan memiliki kekuatan strategis untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki ketahanan terhadap pengaruh narkotika.

Gagasan tersebut diarahkan pada sebuah gerakan sosial yang mengintegrasikan edukasi bahaya narkoba dengan seni, tradisi, kreativitas, komunitas budaya, serta berbagai aktivitas positif di tengah masyarakat.

Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan sosialisasi yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Pesan antinarkoba tidak hanya disampaikan melalui seminar atau kampanye formal, tetapi juga melalui pertunjukan seni, musik, kegiatan komunitas, ruang kreatif, dan pendidikan berbasis budaya.

Masdjo Arifin memandang kebudayaan bukan sekadar warisan tradisi, melainkan juga kekuatan untuk membangun karakter, solidaritas, dan kepedulian sosial.

Melalui kolaborasi Budayantara dan Yayasan Penggerak Indonesia Bersinar, gerakan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk mengajak masyarakat, komunitas seni, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen bangsa mengambil peran dalam melindungi generasi muda.

Menyelamatkan Generasi, Merawat Masa Depan

Ancaman narkotika yang terus berkembang menuntut strategi pencegahan yang adaptif. Perangkat teknologi yang semula digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pun berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.

Karena itu, langkah Polri dan BNN perlu diikuti gerakan edukasi yang berkelanjutan serta pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya.

Kolaborasi antara gerakan antinarkoba dan kekuatan kebudayaan menjadi salah satu gagasan yang layak dikembangkan. Sebab, perang melawan narkotika bukan semata-mata persoalan hukum dan keamanan, melainkan juga menyangkut masa depan, karakter, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *