Polsek Lubuk Linggau Barat Ringkus Pelaku Curat, Satu DPO

Berita Daerah44 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas rumah kos. Seorang tersangka berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial B alias Bram kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 21 April 2026, dengan korban atas nama Nurlela.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (15/04/2026) sore di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Kasus ini terungkap setelah salah satu penghuni kos mengeluhkan AC di kamarnya tidak lagi dingin.

Merasa curiga, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke bagian luar bangunan. Mereka terkejut saat mendapati blower AC outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona
menyatakan, menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Aiptu Erwinsyah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan
berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, YF mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, B alias Bram yang kini buron.

Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil mengambil unit tersebut, pelaku membawanya ke lokasi lain untuk dibongkar dan dijual per bagian. Kini Polsek Lubuk Linggau Barat masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Tersangka YF saat ini telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *