Pramono Anung Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan PMI Kepada ASN DKI, Dalih Sukarela Pun Ditolak

Berita59 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar adanya penarikan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan apa pun kepada ASN untuk kepentingan sumbangan PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia bahkan menegaskan, alasan sumbangan bersifat sukarela tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, pada (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah muncul kabar mengenai adanya penarikan sumbangan PMI yang disebut menyasar kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta. Kabar itu beredar di kalangan wartawan dan kemudian mendapat perhatian dari orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak memberikan ruang terhadap praktik penarikan dana yang dikaitkan dengan PMI, baik dilakukan secara langsung maupun dengan dalih sumbangan sukarela.

Ia mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan tidak terjadi pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Pemprov DKI Klaim Fasilitas PMI Sudah Memadai

Pramono juga menyinggung dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap PMI, termasuk penyediaan fasilitas untuk menunjang kegiatan kemanusiaan organisasi tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI telah memberikan dukungan yang dinilai memadai kepada PMI. Bahkan, pemerintah daerah baru-baru ini meresmikan gedung PMI yang dibangun dengan dukungan Pemprov DKI Jakarta.

“Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Atas dasar itu, Pramono kembali menegaskan bahwa tidak semestinya ada penarikan dana kepada ASN dengan mengatasnamakan kegiatan PMI.

“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegas Pramono.

Pramono: Jangan Ada Tekanan Kepada ASN

Penegasan Pramono tersebut sekaligus menunjukkan sikap Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah adanya praktik pengumpulan dana yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada ASN.

Bagi Pramono, istilah “sukarela” tidak boleh menjadi alasan apabila dalam praktiknya terdapat permintaan atau penarikan dana kepada ASN. Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang menginstruksikan ataupun mengarahkan ASN untuk memberikan sumbangan kepada PMI.

Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, tetap mendukung keberadaan dan kegiatan PMI, terutama dalam menjalankan fungsi kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak berarti dapat dibebankan melalui pungutan kepada ASN.

Dengan pernyataan tersebut, Pramono memastikan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait persoalan ini bersifat tegas: tidak boleh ada pungutan PMI kepada ASN, baik disebut wajib maupun sukarela.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *