Pramono Anung Tegaskan Tak Toleransi Oknum Satpol PP Yang Diduga Terlibat Pungli di Jakarta Utara Terancam Sanksi Berat

Berita95 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Rumah Belajar Merah Putih, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kasus tersebut akan diusut secara menyeluruh dan pelaku akan dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

Pramono menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendukung di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait pungli akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Dan kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” ujar Pramono di Jakarta, pada (14/7/2026).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama Givson Samosir.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satpol PP Jakarta Utara menerima laporan masyarakat pada Jumat (10/7/2026).
“Oknum terduga pelaku atas nama Givson Samosir sedang diperiksa di Satpol PP DKI Jakarta,” kata Satriadi.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang pria bernama Givson Samosir mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan diduga melakukan pungutan liar di Rumah Belajar Merah Putih yang berada di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penelusuran pada 10–11 Juli 2026 dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pengurus Rumah Belajar Merah Putih.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pengurus menjelaskan bahwa Givson Samosir mendatangi lokasi pada (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga mempertanyakan legalitas kegiatan belajar beserta perizinan lainnya.

Selain itu, terduga pelaku juga disebut meminta uang sebesar Rp300 ribu. Namun, pengurus rumah belajar mengaku hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu.

“Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya,” ujar Satriadi.

Hasil pemeriksaan internal mengungkap bahwa Givson Samosir bukan merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya saat mendatangi lokasi.

Satriadi menjelaskan bahwa Givson merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, sehingga pernyataannya yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara tidak sesuai dengan penugasannya.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama saudara Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegas Satriadi.

Saat ini, Givson Samosir masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pungli berdasarkan laporan masyarakat. Selain dugaan pelanggaran hukum, ia juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” tutup Satriadi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *