DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI pada (10/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pengajuan itu, Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti, yang saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo seusai menyerahkan Surpres di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain mengajukan calon Gubernur BI, Presiden Prabowo juga menyampaikan nama calon pengganti Deputi Senior Bank Indonesia.
Pemerintah turut mengajukan calon untuk mengisi satu posisi Deputi Gubernur BI yang saat ini kosong.
Menurut Prasetyo, seluruh nama yang diajukan pemerintah selanjutnya akan diproses oleh DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Destry Damayanti saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan operasional bank sentral selama proses penetapan Gubernur BI definitif berlangsung.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Ketentuan tersebut terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan dikirimkannya Surpres tersebut, proses penetapan Gubernur BI definitif selanjutnya berada di tangan DPR RI.
Nama yang diajukan Presiden akan menjalani tahapan pembahasan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pengajuan Destry sebagai calon tunggal juga menandai dimulainya proses formal pergantian kepemimpinan Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo tidak lagi menjabat sebagai Gubernur BI.
DPR RI selanjutnya akan menyampaikan proses pembahasan atas Surpres tersebut sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Ervinna












