Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Tokoh Dari Beragam Latar Resmi Bergabung

Berita102 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat dan melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada (2/10/2026). Komposisi baru lembaga penasihat Presiden itu diisi tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, politikus, tokoh agama, pengusaha, akademisi, profesional, hingga pengamat politik.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Keppres tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan seluruh anggota Wantimpres, termasuk struktur pimpinan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota.

Sementara Muhammad Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.

Adapun Muhammad Qodari ditetapkan sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota. Posisi tersebut menjadikan Qodari bagian dari struktur pimpinan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo. Para anggota juga menandatangani berita acara pelantikan.

Dari 26 nama yang ditetapkan dalam Keppres, 24 anggota mengikuti prosesi penandatanganan berita acara di Istana Negara. Dua nama lainnya, yakni Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, tidak hadir dalam prosesi tersebut, meski keduanya tetap tercantum sebagai anggota Wantimpres dalam Keppres.

Keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat tersebut dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga terikat ketentuan mengenai kerahasiaan. Isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tidak diperkenankan disebarluaskan kepada pihak lain.

Dengan demikian, kehadiran 26 tokoh dalam struktur baru Wantimpres tidak hanya menjadi perubahan susunan kelembagaan, tetapi juga menempatkan berbagai pengalaman dan latar belakang keahlian ke dalam kanal penasihatan langsung kepada Presiden.

Komposisinya memperlihatkan spektrum yang cukup luas. Sejumlah tokoh memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan politik, sementara lainnya berasal dari lingkungan keagamaan, dunia usaha, hukum, akademik, serta pemikiran publik.

Salah satu nama yang mendapat perhatian adalah Rocky Gerung, pengamat yang dikenal melalui berbagai pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Masuknya Rocky bersama sejumlah mantan pejabat negara dan tokoh dari berbagai latar belakang menjadikan susunan Wantimpres kali ini cukup beragam. Anggota baru tersebut berasal dari berbagai latar keahlian, profesi, afiliasi politik, serta organisasi keagamaan dan kebudayaan.

Berikut susunan lengkap Wantimpres berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026:

1. Prof. Pratikno Ketua Wantimpres merangkap anggota.

2. Muhammad Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres merangkap anggota.

3. Muhammad Qodari Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.

4. Sinta Nuriyah Wahid Anggota.

6. Muhammad Quraish Shihab Anggota.

7. Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar Anggota.

8. Chairul Tanjung Anggota.

9. Prof. KH Said Aqil Siradj Anggota.

10. KH Anwar Iskandar Anggota.

11. KH Yahya Cholil Staquf Anggota.

12. Jusuf Wanandi Anggota.

13. Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan Anggota.

14. Bambang Soesatyo Anggota.

15. Salim Segaf Al-Jufri Anggota.

16. Soekarwo Anggota.

17. Dato’ Sri Tahir Anggota.

18. Rocky Gerung Anggota.

19. Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana Anggota.

20. Philip Kuncoro Wijaya Anggota.

21. Budi Santoso Tanuwibowo Anggota.

22. Prof. Anwar Usman Anggota.

23. Muhammad Hatta Anggota.

24. Jusuf Hamka Anggota.

25. Prof.
Jacky Manuputty Anggota.

26. Ignasius Jonan Anggota.

Tantangan Wantimpres ke Depan

Dengan jumlah 26 anggota dan latar belakang yang sangat beragam, tantangan utama Wantimpres bukan sekadar menghimpun tokoh-tokoh berpengalaman, tetapi memastikan keberagaman tersebut menghasilkan nasihat yang substantif bagi Presiden.

Fungsi Wantimpres menempatkan lembaga ini sebagai salah satu kanal pertimbangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, kualitas rekomendasi, kedalaman telaah, independensi pemikiran, serta kemampuan membaca persoalan lintas sektor akan menjadi bagian penting dari efektivitas lembaga tersebut.

Pratikno sebagai ketua bersama Hatta Rajasa dan Muhammad Qodari sebagai bagian dari struktur pimpinan kini memiliki tanggung jawab untuk mengonsolidasikan berbagai latar belakang tersebut menjadi masukan yang dapat digunakan Presiden dalam menghadapi persoalan pemerintahan, ekonomi, politik, sosial, hukum, hingga hubungan antar-kelompok masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran kerja Wantimpres bukan terletak pada banyaknya nama besar yang berada di dalamnya, melainkan pada sejauh mana nasihat dan pertimbangan yang diberikan mampu memperkaya proses pengambilan keputusan Presiden.

Susunan baru ini sekaligus menandai dimulainya periode kerja 26 anggota Wantimpres sebagai lembaga penasihat Presiden dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *