DetikSR.Id MUSIRAWAS – Team Opsnal “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ), Polda Sumsel Gagalkan Peredaran narkoba sebanyak 393,08 Gram. Barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu meliputi 143, 08 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 250 gram .
“ Kegiatan dalam rangka mendukung program 100 hari Presiden RI, Bapak Prabowo, Polres Mura bulan November 2024 ini, berhasil ungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka 5 orang “, ujar AKBP Andi Supriadi diwakili Waka Polres, Kompol M Harsono didampingi Kabag OPS, AKP Muhammad Roy Zulisrin, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi , Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah gelar rilis ungkap kasus, Selasa(03/12/2024).
“ Jadi untuk mendukung program 100 hari Presiden, Polres Mura, konsisten memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut “, tegas Waka. Alami Kenaikan Ungkap Kasus. Kemudian, lanjut mantan Kabag Ops Polres Ogan Komering Ilir (OI ) pada Press release akhir tahun 2024 ini mengatakan, sejak Januari hingga bulan November 2024, Sat Resnarkoba Polres Mura, berhasil ungkap 80 kasus dengan 95 tersangka, 3 diantaranya 3 perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni 717,6 gram narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi 59 butir dan ganja 250 gram.
“ Jika dibandingkan tahun 2023, kasus narkoba berhasil diungkap mengalami kenaikan 45 persen, dari 56 kasus 75 tersangka , begitu juga dengan barang bukti yakni 317,4 gram . “ Jadi kenaiknan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hamper 100 persen, ekstasi 213 gram , ganja 600 gram “ ujar Waka.
Sementara itu Kasat Resnarkoba. AKP Muhammad Romi pada Press release juga didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra ini menambahkan, 5 LP mendukung 100 hari program kerja bapak Presiden tersebut, salah satunya mengamankan tersangka RES warga Desa Sukadana Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 250 gram. (Rif).