Oleh: Syafrudin Budiman, S.IP.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG)
DetikSR.id Jakarta – Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Negara juga harus mampu mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan rakyat dan negara.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki arti yang sangat strategis. Kehadirannya bukan sekadar kebutuhan legislasi, melainkan kebutuhan negara untuk memperkuat perang terhadap korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk extraordinary crime lainnya.
Sudah terlalu panjang perjalanan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai bangsa Indonesia kembali menyaksikan sebuah RUU yang bertahun-tahun hanya berpindah dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya tanpa pernah benar-benar menjadi undang-undang.
Sejarah Panjang yang Tidak Boleh Dilupakan
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan gagasan yang baru muncul pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Gagasan ini telah berjalan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK telah menginisiasi pembahasan pada sekitar 2009 dan draf pertama disusun pada 2012.
Namun hingga berakhirnya pemerintahan SBY, RUU tersebut belum berhasil menjadi undang-undang. Memasuki pemerintahan Presiden Joko Widodo, perjalanan RUU ini kembali berliku.
Pada 2015, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, RUU tersebut tidak menjadi prioritas pembahasan DPR. Kemudian pada 2019, pemerintah kembali menyusun draf dan Presiden Jokowi mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2020. Usulan itu kembali tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Puncaknya terjadi pada Mei 2023 ketika Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun hingga pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU tersebut belum juga disahkan.
Artinya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ada persoalan politik legislasi, skala prioritas, tarik-menarik kepentingan, serta persoalan kelembagaan yang membuat pembahasannya berjalan sangat panjang.
Mengapa Selalu Berliku?
Pertanyaan publik sederhana: mengapa RUU yang sangat penting bagi pemberantasan korupsi ini membutuhkan waktu lebih dari satu dekade? Jawabannya tentu tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyalahkan satu lembaga atau satu pemerintahan.
RUU ini menyentuh wilayah yang sangat sensitif, yakni kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, mengelola dan merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di satu sisi negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi di sisi lain, negara juga wajib menjamin due process of law, hak kepemilikan yang sah, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pembuktian yang adil. Di sinilah letak tantangan besarnya.
RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk merampas harta warga secara sewenang-wenang. Namun jangan pula alasan perlindungan hak digunakan sebagai alasan untuk mempertahankan aset hasil kejahatan. Kita membutuhkan keseimbangan, negara kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk kepada hukum.
Desakan Publik Semakin Kuat
Desakan agar RUU ini segera disahkan datang dari berbagai elemen masyarakat. Akademisi, pakar hukum, mahasiswa, pegiat antikorupsi, organisasi masyarakat sipil hingga lembaga penegak hukum telah menyampaikan pentingnya keberadaan instrumen perampasan aset.
KPK sendiri menilai dukungan akademisi dan mahasiswa penting untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik mengenai urgensi perampasan aset.
Pakar hukum juga melihat RUU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga pelelangan aset.
Desakan masyarakat sipil juga semakin kuat. ICW, misalnya, telah mendorong DPR dan pemerintah agar segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset. Semua ini menunjukkan satu hal: publik sudah tidak sabar menunggu.
Kini DPR Sudah Berjanji. Lalu Apa Selanjutnya?
Kabar baiknya, RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Pemerintah dan DPR telah menempatkannya dalam agenda legislasi nasional. Yang lebih penting, pada 27 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026. Bahkan pimpinan DPR menyampaikan komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Ini harus kita apresiasI dan janji politik harus berubah menjadi produk hukum. Publik tentu akan mengawal proses tersebut. Jangan sampai pengalaman masa lalu terulang kembali: masuk Prolegnas, kemudian dibahas, lalu tertunda, kemudian berganti periode, dan akhirnya kembali menjadi pekerjaan rumah.
Desember 2026 harus menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset. Bukan sekadar target politik, tetapi pertanggungjawaban konstitusional DPR dan pemerintah kepada rakyat.
Siapa yang Akan Melaksanakan UU Perampasan Aset?
Setelah RUU disahkan, persoalannya tidak selesai.Justru pekerjaan besar berikutnya dimulai: implementasi.
UU Perampasan Aset harus memberikan pembagian kewenangan yang jelas antara lembaga penegak hukum dan lembaga terkait, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK serta pengadilan.
PPATK memiliki posisi penting dalam analisis dan penelusuran transaksi keuangan. Penegak hukum melakukan penyidikan dan proses hukum. Pengadilan menjadi institusi yang menjamin kontrol yudisial dan keadilan dalam proses perampasan.
Yang tidak kalah penting adalah lembaga pengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara harus bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai kita berhasil merampas aset koruptor, tetapi kemudian muncul persoalan baru dalam pengelolaannya. Tentunya aset hasil kejahatan harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Masyarakat dan NGO Harus Menjadi Mata Publik
Implementasi UU Perampasan Aset tidak boleh hanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Masyarakat sipil dan NGO harus mengambil posisi sebagai pengawas independen.
Pengawasan dapat dilakukan terhadap:
1. Proses penelusuran dan penyitaan aset;
2. Transparansi daftar aset yang dirampas;
3. Mekanisme pelelangan atau pemanfaatan aset;
4. Nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara;
5. Potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset;
6. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik;
7. Mekanisme keberatan dan upaya hukum;
8. Potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.
Dengan demikian, masyarakat bukan hanya menjadi penonton. Masyarakat harus menjadi bagian dari checks and balances dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Transparansi menjadi kata kunci. Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Perlukah Komisi Khusus Perampasan Aset?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah Indonesia membutuhkan sebuah Komisi Khusus Perampasan Aset Menurut saya, gagasan tersebut layak dikaji secara serius, tetapi pembentukannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Indonesia sudah memiliki banyak institusi penegak hukum dan lembaga yang mempunyai fungsi terkait aset hasil kejahatan. Jangan sampai pembentukan komisi baru justru menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperbesar birokrasi dan menambah biaya negara.
Namun apabila evaluasi pelaksanaan UU nantinya menunjukkan bahwa kewenangan penelusuran, pengelolaan dan pemulihan aset masih terfragmentasi, maka pembentukan badan atau komisi khusus dapat menjadi pilihan.
Lembaga tersebut harus memiliki tiga prinsip utama: independen, profesional dan transparan. Komisi atau badan khusus tersebut, jika dibentuk, bukan untuk mengambil alih kewenangan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK maupun pengadilan. Fungsinya justru harus memperkuat koordinasi, asset recovery, pengelolaan aset rampasan dan akuntabilitas.
Jangan sampai negara memiliki banyak lembaga, tetapi aset hasil kejahatan tetap sulit kembali kepada rakyat. Jangan Hanya Merampas, Tetapi Kembalikan kepada Rakyat RUU Perampasan Aset harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku kejahatan. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kerugian negara dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Aset yang berhasil dirampas dapat diarahkan untuk memperkuat keuangan negara, membiayai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan hukum. Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya jangan hanya diukur dari berapa banyak orang yang asetnya dirampas.
Ukuran keberhasilannya nantinya adalah: berapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, berapa besar yang berhasil diselamatkan, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada negara dan rakyat.
Saatnya Mengakhiri Era “Korupsi Untung, Negara Buntung”
Indonesia membutuhkan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, pelaku korupsi dapat menjalani proses hukum, sementara hasil kejahatannya kadang masih tersembunyi, dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan di berbagai instrumen investasi atau bahkan dibawa ke luar negeri.
Paradigma seperti itu harus diakhiri. Pesannya harus jelas: melakukan kejahatan tidak boleh membuat seseorang menjadi kaya. Jika seseorang memperkaya diri dengan uang negara, maka negara harus memiliki kemampuan hukum untuk mengejar kekayaan tersebut.
Di sinilah urgensi UU Perampasan Aset.
Saya mengapresiasi komitmen DPR RI yang telah menyatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut harus kita kawal bersama agar benar-benar menjadi kenyataan. DPR dan pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Pembahasan harus transparan, substansi harus dapat diuji publik, dan norma-norma yang lahir harus benar-benar memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
Masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media dan NGO juga harus terus mengawal. Karena UU Perampasan Aset bukan milik DPR. Bukan milik pemerintah. Bukan milik KPK.Bukan milik aparat penegak hukum. UU Perampasan Aset adalah instrumen hukum milik negara untuk melindungi kepentingan rakyat.
Setelah lebih dari satu dekade menunggu, sekarang bukan waktunya lagi untuk saling melempar tanggung jawab. Sudah waktunya negara menunjukkan keberanian: kejar asetnya, rampas hasil kejahatannya, kembalikan kepada negara, dan gunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jangan lagi RUU Perampasan Aset menjadi janji. Jadikan ia undang-undang dan tegakkan dengan penuh tanggung jawab. (red)






