RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin Penting Yang Mengubah Tata Kelola Data Nasional

Berita164 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (6/10/2026).

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting dalam pembenahan tata kelola data nasional. Regulasi ini dirancang untuk mengakhiri persoalan klasik pengelolaan data pemerintah, mulai dari perbedaan standar, metadata yang tidak seragam, tumpang tindih data, hingga lemahnya integrasi antarinstansi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat satu.

Sturman menegaskan bahwa cakupan UU Satu Data Indonesia akan menjangkau seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, hingga pemerintahan desa atau kelurahan.

Menurut dia, semangat utama Satu Data Indonesia adalah membangun tata kelola data yang seragam meskipun data diproduksi oleh banyak lembaga dan tingkatan pemerintahan.

“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu,” kata Sturman.

Sturman mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam pembahasan tingkat satu, pemerintah juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam jumlah besar karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.

“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,” ujar Sturman.

RUU Satu Data Indonesia yang telah disepakati untuk disahkan terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Setelah laporan Panja disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

UU Satu Data Indonesia tidak sekadar mengatur integrasi data pemerintah. Regulasi ini juga memperkenalkan kerangka kelembagaan, standar, keamanan, interoperabilitas, akses, hingga sanksi dalam penyelenggaraan data nasional.

Berikut 15 poin penting yang menjadi substansi UU Satu Data Indonesia:

1. Data Dasar Nasional menjadi rujukan utama.

UU mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis.

DDN antara lain digunakan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Regulasi ini juga mengatur kriteria penetapan enam klaster data serta klasifikasi data berdasarkan tingkat keterbukaannya, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Tata kelola data nasional diperkuat.

Penyelenggaraan SDI akan dilakukan melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI.

Seluruh mekanisme tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang ditunjuk sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dalam menetapkan data prioritas nasional.

Dengan kerangka ini, pengelolaan data tidak lagi berjalan secara parsial berdasarkan kepentingan masing-masing lembaga.

3. Kelembagaan Satu Data diperkuat.

UU mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Kelembagaan tersebut menggantikan pola Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya lebih bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

Penyelenggara SDI nantinya memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

4. Kewenangan pusat, daerah, hingga desa diatur.

UU juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data.

Salah satu instrumen yang diatur adalah musyawarah data desa atau kelurahan, sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data yang berkaitan dengan wilayah tersebut.

5. Peran produsen, wali, dan pembina data diperjelas.

Regulasi menetapkan struktur pembina data, produsen data, dan wali data secara berjenjang, mulai tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi.

Di sisi lain, pengguna data juga diatur, termasuk hak dan kewajibannya dalam menggunakan data yang tersedia.

6. Standar data dibuat seragam.

Salah satu inti UU SDI adalah penerapan standar data yang sama.
Regulasi mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.

Standar tersebut wajib diterapkan oleh produsen dan wali data sehingga data dari berbagai lembaga dapat dibandingkan, dikombinasikan, dan digunakan secara lebih efektif.

Namun, standardisasi tidak berarti seluruh data harus dikuasai oleh satu lembaga.

7. Infrastruktur digital dan teknologi baru diatur.

UU mengatur pembangunan infrastruktur SDI sekaligus manajemen risikonya.

Pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dimungkinkan sepanjang mendukung kedaulatan data nasional, keterlacakan data, serta tetap menjamin pengawasan manusia.

Artinya, transformasi digital tidak hanya diarahkan pada efisiensi, tetapi juga pada keamanan dan kontrol atas data strategis negara.

8.Interoperabilitas tanpa memindahkan kepemilikan data.

Interoperabilitas menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem Satu Data Indonesia.

Data dari berbagai lembaga harus dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kewenangan tanpa harus memusatkan seluruh basis data secara fisik pada satu tempat.

Interoperabilitas juga tidak secara otomatis memindahkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

9. Akses data diperketat dan dikendalikan.

UU mengatur mekanisme penggunaan serta pengendalian akses terhadap data.

Untuk data terbatas, akses dapat dikenai biaya yang menjadi penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan.

Sementara itu, akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia mendapat pengaturan khusus. Untuk data tertutup, transfer keluar yurisdiksi Indonesia harus memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam UU.

10. Keamanan dan pelindungan data diperkuat.

Aspek keamanan menjadi salah satu bagian penting dari UU SDI.

Regulasi mengatur penerapan standar keamanan data oleh lembaga yang menangani keamanan siber dan persandian, termasuk pemanfaatan infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.

Selain itu, terdapat mekanisme audit keamanan, audit kedaulatan data, dan pelaporan insiden.

Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1 x 24 jam sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

11. Pendanaan, insentif, dan pengawasan diatur.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga dilengkapi dengan mekanisme pendanaan dan pemberian insentif.

UU mengatur pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas penyelenggara SDI.

Hasil pengawasan akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan tata kelola data nasional.

12. Masyarakat mendapat ruang untuk berpartisipasi.

Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi urusan pemerintah.

UU membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.

Ketentuan ini menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai pengguna data, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem tata kelola data nasional.

13. Sengketa diutamakan diselesaikan secara non-litigasi.

UU menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan SDI.

Pendekatan yang diutamakan adalah penyelesaian non-litigasi, termasuk melalui mediasi.

Jangka waktu mediasi ditetapkan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Ada sanksi administratif hingga pidana.

Untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan, UU Satu Data Indonesia mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Ketentuan tersebut dirancang untuk menjamin kepatuhan sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dalam pembahasan, bab mengenai larangan juga dihapus dan substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

15.Penyelenggara wajib dibentuk paling lama satu tahun.

UU memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk membangun kelembagaan dan sistem yang diperlukan.

Pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia harus dilakukan paling lama satu tahun.

Selain itu, sistem dan infrastruktur SDI harus disesuaikan dengan ketentuan UU, termasuk dengan kerangka yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menandai perubahan besar dalam cara negara memandang data.

Selama ini, persoalan data pemerintah bukan semata-mata karena data tidak tersedia, tetapi juga karena data tersebar di banyak lembaga dengan standar, definisi, format, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.

Akibatnya, satu persoalan dapat menghasilkan angka yang berbeda ketika dihitung oleh lembaga yang berbeda.

Dalam konteks kebijakan publik, persoalan tersebut bukan perkara administratif semata. Data yang tidak seragam dapat berpengaruh langsung terhadap kualitas perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, penganggaran, kebijakan fiskal, hingga pengambilan keputusan pemerintah.

Karena itu, UU Satu Data Indonesia membawa agenda yang lebih besar: membangun satu fondasi data nasional tanpa harus memusatkan seluruh data secara fisik pada satu lembaga.

Tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.

Pemerintah harus memastikan aturan turunan, kelembagaan, standar teknis, interoperabilitas, keamanan, serta pembagian kewenangan benar-benar berjalan di lapangan.

Sebab, keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh banyaknya pasal yang telah disahkan, melainkan oleh kemampuan pemerintah memastikan data yang diproduksi dari pusat hingga desa memiliki standar yang sama, dapat dipercaya, aman, terlacak, dan benar-benar digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *