DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (4/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan, keputusan pemberhentian itu telah ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 4 November 2026.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut menjadi perhatian serius di tengah mencuatnya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin atau illegal access yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Listyo disebut sebagai salah satu tersangka. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, sebagai tersangka.
Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo menaruh keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyasar kepala negara, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh-tokoh lainnya.
Menurut pemerintah, dugaan penyadapan tanpa kewenangan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan bukti digital bukan persoalan biasa. Praktik tersebut berpotensi mengancam keamanan informasi, kepentingan strategis, bahkan keselamatan negara.
Karena itu, pemerintah memandang penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh pelayanan dan fungsi kelembagaan kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun sejumlah pejabatnya terseret perkara hukum.
Presiden, lanjutnya, telah memerintahkan agar seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menempatkan kasus ini dalam sorotan politik dan hukum yang lebih luas. Pemerintah kini dituntut memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tidak berhenti pada pergantian jabatan semata.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, bukti elektronik yang menjadi dasar penyidikan, serta siapa pun yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Di tengah besarnya konsekuensi perkara yang menyangkut keamanan kepala negara dan pejabat publik, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan utama.
Pesannya tegas: tidak boleh ada jabatan, pangkat, maupun kekuasaan yang menjadi tameng dari proses hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum menuntaskan perkara tersebut secara objektif, terbuka, dan akuntabel.
Ervinna






